Kamis, Maret 13, 2025
BerandaBerita TerbaruSholat Jamaah dengan Bukan Mahram, Hukum dan Penjelasannya

Sholat Jamaah dengan Bukan Mahram, Hukum dan Penjelasannya

Sholat jamaah dengan bukan mahram masih menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim. Sholat jamaah memiliki banyak keutamaan, akan tetapi bagaimana jika pelaksanaannya dengan yang bukan mahram? Pada dasarnya, Islam telah memberikan aturan yang jelas terhadap ibadah sholat berjamaah.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Taubat Penting Dipahami dan Keutamaannya

Penjelasan Sholat Jamaah dengan Bukan Mahram

Seperti yang kita tahu, kehidupan sosial di tengah masyarakat selalu berubah-ubah. Hal ini menjadi salah satu penyebab terabaikannya ketentuan syariat.

Salah satunya adalah pelaksanaan sholat berjamaah dengan lawan jenis yang bukan mahram. Ada berbagai macam pendapat dari para ulama mengenai hukum sholat berjamaah tersebut.

Hukumnya Makruh

Sholat jamaah dengan bukan mahram hukumnya adalah makruh. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan karena ketiganya adalah setan.

Kemudian, Imam Nawawi kembali menegaskan, jika makruh yang dimaksud adalah makruh tahrim. Makruh tahrim merupakan perkara yang haram hukumnya dalam syariat.

Apabila seorang muslim mengerjakannya maka akan mendapatkan dosa. Akan tetapi, hal ini berdasarkan dalil yang bersifat zhanni.

Dalil yang bersifat zhanni artinya laki-laki menjadi berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahramnya. Dari penjelasan ini, dapat kita ambil garis besarnya, jika seorang laki-laki mengerjakan sholat berjamaah kemudian menjadi imam untuk wanita asing atau bukan mahram dan berdua-duan dengannya maka hukumnya haram.

Baik itu haram bagi laki-laki maupun wanita. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun, pelaksanaan sholat jamaah semacam ini terdapat pengecualian. Apabila laki-laki menunaikan sholat berjamaah dengan yang bukan mahramnya di sebuah mushola, tetapi dalam mushola tersebut ada orang lain meskipun orang tersebut tidak sedang sholat, maka hukumnya menjadi boleh.

Pasalnya, penyebab dilarangnya sudah hilang atau tidak ada, yakni berdua-duaan.

Baca Juga: Tata Cara Sholat di Pesawat, Hukum dan Panduan Tayamum

Haram Bukan Berarti Tidak Sah

Meskipun sholat berjamaah dengan bukan mahram adalah tidak diperbolehkan, akan tetapi tidak berarti sholat tersebut tidak sah. Mengerjakan sholat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahramnya, sholat tersebut tetap dianggap sah.

Haramnya sholat berduaan dengan yang bukan haram karena adanya penyebab yang ada di luar sholat, yakni berdua-duaan. Berkhalwat bisa saja terjadi tidak hanya perantara sholat saja akan tetapi juga yang lainnya.

Sholat berjamaah dengan bukan mahram memang seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, laki-laki yang mengimami teman kantor atau kuliahnya. Bahkan laki-laki yang mengimami pacar atau kekasihnya.

Shalat Berjamaah Campur Antara Pria dan Wanita

Selain hukum dan aturan sholat berjamaah tersebut, ada pula masalah lain yang sering kita jumpai di kehidupan masyarakat. Seperti sholat berjamaah campur antara pria dan wanita.

Menurut Imam Al Ghazali, bercampurnya laki-laki dan perempuan ketika mengerjakan sholat berjamaah tanpa adanya penghalang merupakan hal yang dilarang. Apalagi, jika hal tersebut mereka lakukan dalam satu barisan shaf.

Akan tetapi, terkait keabsahan sholatnya, sebagian besar ulama memiliki pandangan jika sholat berjamaah dengan shaf yang bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam satu baris tetap sah.

Hanya saja, berdasarkan hukum taklift, sholat berjamaah tersebut menjadi makruh yang bisa menyebabkan hilangnya fadhilah sholat jamaah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sholat berjamaah campur dengan laki-laki dan perempuan, bagi perempuan sholatnya tetap sah.

Namun, bagi laki-laki dapat membatalkan sholat. Sudah semestinya, dalam mengerjakan sholat berjamaah, laki-laki berada pada shaf atau posisi paling depan.

Sedangkan perempuan, berada pada shaf paling belakang atau shaf yang jauh dengan shaf laki-laki. Kemudian, Imam Al Ghazali berpendapat, jika wajib memberikan penghalang antara shaf laki-laki dengan shaf perempuan agar tidak tercampur.

Baca Juga: Waktu Sholat Dhuha Terbaik, Ketahui Agar Pahalanya Sempurna

Imam Al Mawardi juga menganjurkan, ketika selesai sholat berjamaah, hendaknya imam maupun makmum laki-laki tidak bubar atau meninggalkan shaf terlebih dahulu. Dengan kata lain, ada baiknya bagi perempuan untuk meninggalkan shaf lebih awal.

Hal ini bertujuan untuk menghindari pencampuran atau ikhtilat antara laki-laki dengan perempuan.

Sudah sejak awal, Islam telah menentukan aturan dan ketentuan khusus bagi setiap umat muslim untuk melaksanakan ibadah dengan tata cara yang benar. Baik itu ibadah wajib maupun sunnah. Dengan penjelasan singkat tentang sholat jamaah dengan bukan mahram ini, harapannya dapat menambah wawasan dan pemahaman kita untuk mengerjakan sholat berjamaah sesuai syariat. (R10/HR-Online)

Aurel dan Atta Halilintar

Aurel dan Atta Halilintar Sahur Bareng di Rumah Sultan Andara, Netizen Malah Soroti Ini

Bulan Ramadhan, sederet artis Indonesia banyak membuat konten buka puasa dan sahur bersama. Tidak terkecuali pasangan suami-istri Aurel dan Atta Halilintar. Orang tua dari Ameena...
Arra TikToker Cilik

Arra TikToker Cilik Kena Kritik, Psikolog Lita Gading Soroti Peran Orangtuanya

Sosok Arra TikToker cilik belakangan ini ramai jadi perbincangan gegara sikap bocah kecil itu yang bawel dan terlihat lebih dewasa dari umurnya. Alih-alih dianggap...
Yuni Shara

Jauh dari Sorotan Publik, Yuni Shara Fokus Dirikan Sekolah PAUD

Artis penyanyi senior Yuni Shara kembali mengejutkan publik. Kakak Krisdayanti ini baru saja memposting sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) miliknya pada 12 Maret...
Hubungan Kim Sae Ron

Fakta Baru Kontroversi Hubungan Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun, Nama Won Bin Terseret

Kontroversi hubungan Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun terus bergulir dan menuai sejumlah fakta baru. YouTube Garo Sero Research Institute pun kini kembali...
Penerima Program MBG

Penerima Program MBG di Ciamis Baru 14.531 Siswa

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Ciamis, Jawa Barat, mencatat penerima program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Kabupaten Ciamis baru 14.531 siswa. Jumlah sebanyak itu tersebar di...
Modus Rental Mobil

Modus Rental Mobil, Pria Asal Garut Ini Malah Gadaikan Kendaraan Milik Korban

harapanrakyat.com,- Modus rental mobil, seorang pria di Garut, Jawa Barat, diringkus polisi karena menggadaikan kendaraan yang sebelumnya dia rental dari seorang warga. Pelaku berhasil diringkus...