harapanrakyat.com,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut, Polda Jabar, mengamankan sepasang mahasiswa asal Garut yang melakukan aborsi bayi hasil hubungan haram.
Pihak kepolisian menjelaskan, obat aborsi yang pelaku dapat berasal dari pembelian di media sosial (medsos).
AD (23) dan NR (20), merupakan sejoli asal Kecamatan Tarogong Kaler Garut. Keduanya nekat mengaborsi terhadap darah dagingnya sendiri yang telah dikandung selama 6 bulan.
“Adapun TKP di kontrakan di Kampung Babakan, Desa Rancabango Tarogong Kaler,” kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Tak Puas Hamili Bocah Tunarungu, Pria di Garut Sikat Siswi Kelas 4 SD
Lanjutnya menambahkan, bahwa salah seorang pelaku yang hendak cuci tangan atas kasusnya. Kedua mahasiswa asal Garut yang melakukan aborsi bayi tersebut membuat skenario seolah-olah menemukan janin bayi yang telah tewas.
“Jadi, pelaku pria menemukan janin bayi dan menyerahkannya ke Polsek. Ia seolah-olah yang menemukan janin tersebut,” tuturnya.
Kapolres Garut menjelaskan, bahwa aborsi yang pelaku perempuan lakukan yaitu dengan cara menenggak obat.
Baca Juga: Waduh, Dua Bersaudara di Garut Nekat Bunuh Kakak Tiri
“Membeli obat dari internet (medsos.red). Jadi ia cerita sejak bulan Oktober 2022 sudah mengandung, dan digugurkan pada 7 Maret 2023,” jelasnya.
Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya 7 tahun penjara. Tak hanya itu, pasangan sejoli yang masih berstatus mahasiswa harus putus sekolah.
“Mahasiswa di Garut yang melakukan aborsi bayi, ancaman kita pakai undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)