Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita TerbaruSejarah Pajak di Indonesia, dari Zaman Kerajaan hingga Pasca Kemerdekaan

Sejarah Pajak di Indonesia, dari Zaman Kerajaan hingga Pasca Kemerdekaan

Sejarah pajak di Indonesia, merupakan salah satu bagian penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pasalnya bagian dari sejarah Indonesia ini bahkan bisa kita telusuri sejak zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara.

Kebijakan terkait pajak biasanya berupa setoran dari rakyat kepada pemerintahan yang berkuasa waktu itu.

Memasuki periode kolonial, kebijakan pajak memiliki jenis yang semakin beragam. Jika pada masa kerajaan, pajak hanya terbatas pada tempat atau wilayah, maka pada periode kolonial pajak meliputi penghasilan pribadi seseorang.

Begitupun ketika Indonesia merdeka, kebijakan pajak masih berlaku. Adapun tujuan pungutan pajak untuk mengisi kas negara dalam rangka pembangunan di Indonesia.

Sejarah Pajak di Indonesia Berawal dari Zaman Kerajaan

Menurut M. Farouq S, dalam “Hukum Pajak di Indonesia” (2018), pada zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara, pajak yang diberikan dalam bentuk upeti. Upeti ini diberikan kepada penguasa karena telah memberikan perlindungan kepada mereka.

Bagi kerajaan yang berkuasa, pajak merupakan salah satu sumber pemasukan bagi kas kerajaan. Pajak lain yang ada pada zaman kerajaan adalah pajak perdagangan bagi pedagang asing.

Pajak ini diterapkan terutama di kawasan-kawasan pesisir pantai yang memiliki kota-kota pelabuhan.

Baca Juga: Konflik Soemitro dan Ali Moertopo, Dua Jenderal yang Saling Sikut

Pajak atau upeti pada masa kerajaan memiliki kepentingan yang berbeda dibandingkan pajak pada hari ini.

Jika pada hari ini pajak bertujuan untuk kepentingan pembangunan bersama, pajak atau upeti tersebut hanya untuk kepentingan kerajaan saja.

Sejak awal memang karakteristik upeti tersebut berbeda dengan pajak hari ini. Upeti lebih kepada bentuk ketundukan sebuah wilayah atau kerajaan lain yang berada di bawah naungan kerajaan yang lebih besar.

Oleh karena itu, upeti dari rakyat kepada penguasa tersebut bukan bertujuan untuk membangun kesejahteraan rakyat.

Sejarah Pajak di Indonesia Periode Kolonial Belanda

Sejarah pajak di Indonesia pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda tidak hanya berupa upeti. Pungutan wajib tersebut semakin komplek, mulai dari pajak perumahan, pajak sewa tanah, perdagangan, penghasilan,  sampai masalah perkebunan.

Sistem perpajakan Pemerintahan Kolonial Belanda in tentu sangat memberatkan rakyat pribumi. Selain itu, di dalam sistem masyarakat terdapat tiga golongan.

Golongan atas terdiri dari mereka orang-orang Belanda, dan Eropa, di bawahnya orang-orang Timur Asing, dan paling bawah adalah pribumi.

Untuk kelas pribumi sendiri ada golongan bangsawan dan rakyat biasa. Mereka yang paling menderita ini adalah golongan pribumi biasa.

Pajak untuk golongan kelas bawah sangat memberatkan. Mengingat mereka juga harus tertatih memenuhi kehidupan sehari-harinya.

Kondisi rakyat pribumi di bawah kekuasaan kolonial Belanda merupakan salah satu periode yang memberatkan bagi golongan pribumi. Pemerintah Kolonial terus menerus memeras pribumi kelas bawah.

Baca Juga: Sejarah Musik Keroncong di Indonesia, Instrumen Tradisional Bangsa Moor

Menurut, Abdul Asri Harahap dalam, “Paradigma Baru Perpajakan Indonesia Perspektif Ekonomi-Politik” (2004), Kebijakan perpajakan sangat erat kaitannya dengan pemerintah yang sedang berkuasa.

Misalnya, pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels, yang menyebut pajak dengan istilah Contingenten atau pajak hasil bumi.

Pada masa pemerintahan Thomas Stamford Raffles (Inggris) bentuk jenis pajak disebut landrent atau sistem sewa tanah yang harus dibayarkan kepada pemilik tanah

Pajak Pasca Kemerdekaan Indonesia

sejarah pajak pasca Kemerdekaan Indonesia, sistem perpajakan tetap berlaku. Namun, terdapat perbedaan yang fundamental mengenai pungutan pajak,

Jika zaman kerajaan dan kolonial, pajak dipungut untuk kepentingan penguasa semata, pasca Kemerdekaan Indonesia, pajak merupakan sumber pemasukan negara dan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Aturan tentang pajak di Indonesia terdapat UUD 1945. Pada pasal 2 tercantum pungutan pajak untuk kepentingan negara.

Pajak Wariasan Hindia Belanda di Indonesia

Beberapa pajak yang merupakan warisan Hindia Belanda di Indonesia yang tercatat dalam sejarah adalah sebagai berikut:

1.  Indische Tarief Wet 1873 (Staatsblad 1873 Nomor 35)

2.  Rechten Ordonnantie 1882 (Staatsblad 1873 Nomor 240)

3.  Ordonansi Cukai Minyak Tanah (Ordonnantie van 1886 Staatsblad 1873 Nomor 249)

4.  Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 (Staatsblad 1908 Nomor 13)

5.  Tarief Ordonnantie 1901 (Staatsblad 1908 Nomor 628)

6.  Zegelverordening, Staatsblad 1921 Nomor 498 (Aturan Bea Materai 1921)

7.  Inlandsche Verponding 1923, Jawa-Madura (Staatsblad 1923 Nomor 425)

8.  Ordonansi Bea Balik Nama 1924 (Staatsblad 1924 Nomor 291)

9.  Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 Nomor 319)

10.  Ordonansi Verpondings 1928 (Staatsblad 1928 Nomor 322)

11.  Bieraccijns Ordonnantie 1931 (Staatsblad 1931 Nomor 488 en 489)

12.  Tabacsaccin Ordonantie 1932 (Staatsblad 1932 Nomor 517)

13.  Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Staatsblad 1932 Nomor 405)

14.  Suikeraccijns Ordonnantie 1932 (Staatsblad 1932 Nomor 351)

15.  Ordonansi Pajak Upah 1934 (Staatsblad 1934 Nomor 713)

16.  Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 (Staatsblad  1934 Nomor 718)

17.  Ordonansi Pajak Potong 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 671)

18.  Ordonansi Pajak Hasil Bumi tahun 1939 (Staatsblad 1939 Nomor 240)

19.  Ordonansi Pajak Jalan 1942 (Staatsblad 1942 Nomor 97)

20.  Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad 1944 Nomor 17)

21.  Dan segala perubahan-perubahannya

Kutipan tersebut terdapat buku karya Ardison Asri, “Buku Ajar Hukum Pajak & Peradilan Pajak” (2021).

Baca Juga: Allen Dulles, Agen CIA Pemicu Kerusuhan G30S Tahun 196

Perubahan Sistem Pajak

Sejarah mencatat sistem pajak tersebut berlaku di Indonesia sejak tahun 1945-1960-an. Barulah pada tahun 1961 terjadi perubahan terhadap sistem yang sudah ada.

Memasuki periode tahun 1960-1980-an setidaknya terdapat tiga perubahan, yang pertama, pemungutan pajak dengan sistem official assessment bergeser ke arah semi self assessment system.

Perubahan kedua adalah adanya kebijakan baru untuk mempermudah investor yang masuk ke Indonesia. Harapannya kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah investor yang masuk.

Perubahan ketiga adalah penyerahan pajak-pajak negara kepada kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968.

Sektor perpajakan di Indonesia hari ini masih menjadi salah satu sektor yang cukup penting bagi keberlangsungan hidup rakyat Indonesia.

Meskipun, sektor pajak juga seringkali menjadi salah satu sektor yang rawan praktik KKN di dalamnya.

Bahkan tidak jarang para petugas pajak terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawabnya.

Terlepas dari baik buruknya sejarah pajak di Indonesia hari ini, namun banyak pembiayaan pembangunan infrastruktur yang berasal dari sektor perpajakan. (Azi/R7/HR/Online/Editor-Ndu)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...