harapanrakyat.com,- Petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Pangandaran, Jawa Barat, melakukan operasi ke sejumlah warung remang-remang yang tetap buka saat Ramadhan. Hasilnya, puluhan botol miras di warung remang-remang disita petugas.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pangandaran Saihidin mengatakan, razia miras (minuman keras) dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.
“Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan operasi dan terdapat dua warung remang-remang yang tetap bandel buka saat bulan puasa. Padahal surat edaran sudah kami layangkan sebelum masuk Ramadhan,” kata Sahidin, Minggu (25/03/2023).
Menurutnya, kemungkinan operasi yang pihaknya lakukan ini sebelumnya sudah bocor. Sehingga beberapa warung remang-remang mengamankan mirasnya sebelum petugas datang.
Baca Juga: Duh, Warung Kelontong di Kota Bogor Nekat Jualan Miras saat Bulan Ramadhan
“Kita hanya mengamankan 43 botol miras, dan akan kita serahkan ke Polres Pangandaran untuk dilakukan pemusnahan,” terangnya.
Lebih lanjut Saihidin mengatakan, kegiatan ini merupakan usulan dan dorongan dari masyarakat, karena masih ada warung remang-remang yang buka meski bulan Ramadhan. Bahkan ada laporan siang hari juga tetap buka.
Selain usulan masyarakat, juga ada permintaan dari MUI Pangandaran untuk menutup semua warung miras saat Ramadhan.
“Hargai sesama, hormati orang yang sedang berpuasa. Penegakan ini kami mengacu pada Perda Nomor 42 Tahun 2016 tentang K3,” pungkas Saihidin. (Ceng/R3/HR-Online/Editor-Eva)