Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarSatpol PP Kota Bandung Amankan Dua Penjual Minuman Beralkohol Ilegal

Satpol PP Kota Bandung Amankan Dua Penjual Minuman Beralkohol Ilegal

harapanrakyat.com – Satpol PP Kota Bandung mengamankan dua penjual minuman beralkohol ilegal di sekitar Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023). Dua penjual minuman beralkohol ilegal itu pun langsung menjalani persidangan.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pihaknya mengamankan penjual minuman beralkohol ilegal tersebut ketika Satpol PP menggelar operasi yustisi.

Dari operasi itu, kata Mujahid, Satpol PP menemukan barang bukti minuman beralkohol ilegal sebanyak 271 botol dan 4 jerigen minol berbagai golongan.

Baca Juga : DPRD Sidak Dua Warung di Bandung, Temukan Minuman Keras Beralkohol Ilegal

Menurutnya, penertiban yang ia lakukan tersebut, agar masyarakat merasa lebih aman saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.

“Kami memohon kepada masyarakat Kota Bandung, untuk sama-sama proaktif jika menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggalnya. Sehingga bisa melapor kepada pihak berwenang,” ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (31/3/2023).

Ia menerangkan, penjual minuman beralkohol ilegal dari berbagai golongan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Para pelanggar yang terjaring razia tersebut, melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Selain itu, juga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami terus mengoptimalkan penertiban terhadap tempat penjual minuman keras dan obat yang melanggar aturan, terutama pada saat Ramadan,” ujarnya.

Dua Penjual Minuman Beralkohol Ilegal Jalani Sidang

Adapun kedua terdakwa tersebut, Wanris Simandalahi dan Yayat Ruhiyat. Hakim mengganjar hukuman denda kepada Wanris sebesar Rp 2 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara kepada Yayat, majelis hakim memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1,5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.

Baca Juga : Hingga Maret 2023, Satpol PP Kota Bandung Sudah Tertibkan 20 Reklame Ilegal

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Satpol PP Kota Bandung sempat lakukan penyitaan terhadap lima penjual yang melanggar aturan daerah.

“Sebanyak 5 penjual minuman beralkohol ilegal menjalani sidang tindak pidana ringan. Selanjutnya, mereka ini kami proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor lintas Kabupaten, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Dari tangan komplotan spesialis...
anak yatim di Sumedang

IKAHI Santuni Ratusan Anak Yatim di Sumedang, Wujud Kepedulian di Hari Jadi ke-72

harapanrakyat.com,- Suasana haru dan kebahagiaan mewarnai Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat, saat ratusan anak yatim menerima santunan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kamis...
efisiensi belanja

Terkait Inpres Efisiensi, Pemkot Cimahi Pangkas Sejumlah Pos Anggaran Belanja

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, siap menjalankan  instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Saat ini, Pemkot Cimahi telah...
Dugaan Putri Anne Pindah Agama, Inilah Fakta Sebenarnya

Dugaan Putri Anne Pindah Agama, Inilah Fakta Sebenarnya

Dugaan Putri Anne pindah agama jadi perbincangan hangat baru-baru ini. Ya, Putri Anne akhir-akhir ini memang menuai kontroversi. Apapun yang artis Indonesia ini lakukan...
Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, gencar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak. Seperti kerja sama dengan Kelurahan...
PSSI Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games

Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games, PSSI: Masih Pertimbangan

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengaku masih belum melakukan persiapan menyambut SEA Games 2025. Termasuk perihal penentuan siapa yang menjadi pelatih timnas Indonesia...