harapanrakyat.com – Satpol PP Kota Bandung mengamankan dua penjual minuman beralkohol ilegal di sekitar Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023). Dua penjual minuman beralkohol ilegal itu pun langsung menjalani persidangan.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pihaknya mengamankan penjual minuman beralkohol ilegal tersebut ketika Satpol PP menggelar operasi yustisi.
Dari operasi itu, kata Mujahid, Satpol PP menemukan barang bukti minuman beralkohol ilegal sebanyak 271 botol dan 4 jerigen minol berbagai golongan.
Baca Juga : DPRD Sidak Dua Warung di Bandung, Temukan Minuman Keras Beralkohol Ilegal
Menurutnya, penertiban yang ia lakukan tersebut, agar masyarakat merasa lebih aman saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
“Kami memohon kepada masyarakat Kota Bandung, untuk sama-sama proaktif jika menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggalnya. Sehingga bisa melapor kepada pihak berwenang,” ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (31/3/2023).
Ia menerangkan, penjual minuman beralkohol ilegal dari berbagai golongan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Para pelanggar yang terjaring razia tersebut, melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Selain itu, juga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami terus mengoptimalkan penertiban terhadap tempat penjual minuman keras dan obat yang melanggar aturan, terutama pada saat Ramadan,” ujarnya.
Dua Penjual Minuman Beralkohol Ilegal Jalani Sidang
Adapun kedua terdakwa tersebut, Wanris Simandalahi dan Yayat Ruhiyat. Hakim mengganjar hukuman denda kepada Wanris sebesar Rp 2 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sementara kepada Yayat, majelis hakim memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1,5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.
Baca Juga : Hingga Maret 2023, Satpol PP Kota Bandung Sudah Tertibkan 20 Reklame Ilegal
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Satpol PP Kota Bandung sempat lakukan penyitaan terhadap lima penjual yang melanggar aturan daerah.
“Sebanyak 5 penjual minuman beralkohol ilegal menjalani sidang tindak pidana ringan. Selanjutnya, mereka ini kami proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)