Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita JabarPolresta Bogor Kota Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika

Polresta Bogor Kota Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika

harapanrakyat.com – Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika berbagai jenis di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam kurun waktu satu bulan ini, Satuan Narkoba Polresta Bogor menangkap sedikitnya 21 pengedar dan pemakai narkotika berbagai jenis.

“Satuan Narkoba Polresta Bogor berhasil mengungkap kasus narkotika dengan tersangka berjumlah 21 orang. Ini hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan,” ujar Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga : Selama Maret 2023, Polres Karawang Ungkap 16 Pengedar Narkotika

Dari tangan para tersangka, lanjut Bismo, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ganja seberat 43,34 gram, sabu (39,29 gram), tembakau sintetis (17,47 gram), dan obat keras sebanyak 1953 butir.

Dari total 21 tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini, kata Bismo, sebanyak 11 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian kasus peredaran ganja sebanyak 3 orang.

“Selain itu, kasus peredaran tembakau sintetis berjumlah 4 orang tersangka, dan obat keras 3 orang tersangka,” ucapnya.

Polisi Jelaskan Modus Peredaran Narkotika

Adapun modus tersangka kasus peredaran narkotika ini, Bismo menjelaskan, yakni dengan sistem tempel dan melakukan pemesanan melalui media sosial.

“Modus tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini dengan cara sistem tempel atau peta dengan pembeli memesan ke bandar menggunakan media sosial,” katanya.

Sedangkan untuk obat keras, ungkap kapolresta, tersangka jual di warung-warung yang seharusnya penjualnya wajib memiliki kualifikasi dan sertifikasi khusus.

Kepada para tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini, polisi mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Baca Juga : Julukan Tasikmalaya Kota Santri Tercoreng Ulah 4 Pejabat Positif Narkotika

Pasal yang disangkakan di antaranya Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Kemudian mengacu pada pasal 196 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

“Sebagaimana dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, pengedar narkotika dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya.

Menurut kapolresta, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Bogor Kota memerangi peredaran narkotika dan juga obat terlarang di Kota Bogor. (Arief/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Pelaku Curas

Empat Pelaku Curas terhadap Pria Disabilitas di Sumedang Berhasil Ditangkap

harapanrakyat.com,- Empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pria disabilitas berinisial AK (26) di Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Uniknya,...
Hari Jadi Desa Jajawar

Mengintip Keseruan Warga Ngubyag Balong Saat Hari Jadi Desa Jajawar Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Mengintip keseruan masyarakat saat ngubyag balong atau menangkap ikan bersama-sama di empang dalam merayakan Hari Jadi Desa Jajawar ke-19, di Kecamatan Banjar, Kota...
Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

Arus Balik Lebaran, Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

harapanrakyat.com,- Lima hari pasca Lebaran, penumpang arus balik di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Jawa Barat, mengalami lonjakan, Sabtu (5/4/2025). Bahkan, ratusan penumpang tampak...
Obyek Wisata Batu Peti

Obyek Wisata Batu Peti Kota Banjar Mulai Diminati Pengunjung Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Momen libur Lebaran 2025, obyek wisata Batu Peti yang berlokasi di Dusun Muktiasih, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mulai banyak...
Kabinet Prabowo

Rumor Najwa Shihab Masuk Kabinet Prabowo, Diduga karena Absen Kritik Pemerintah

Jurnalis Najwa Shihab baru-baru ini menjadi perbincangan. Pasalnya Najwa dirumorkan akan masuk kabinet Prabowo. Dugaan tersebut muncul karena Najwa yang biasanya vokal mengkritik pemerintah,...
Tarian Bagi-bagi THR

Viral Tarian Bagi-bagi THR Mirip Tarian Bangsa Yahudi, Begini Asal Usulnya!

Salah satu tradisi masyarakat muslim di Indonesia yang tak bisa dihilangkan saat momen Idul Fitri yakni bagi-bagi tunjangan hari raya atau THR. Pada Lebaran...