harapanrakyat.com – Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika berbagai jenis di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam kurun waktu satu bulan ini, Satuan Narkoba Polresta Bogor menangkap sedikitnya 21 pengedar dan pemakai narkotika berbagai jenis.
“Satuan Narkoba Polresta Bogor berhasil mengungkap kasus narkotika dengan tersangka berjumlah 21 orang. Ini hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan,” ujar Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga : Selama Maret 2023, Polres Karawang Ungkap 16 Pengedar Narkotika
Dari tangan para tersangka, lanjut Bismo, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ganja seberat 43,34 gram, sabu (39,29 gram), tembakau sintetis (17,47 gram), dan obat keras sebanyak 1953 butir.
Dari total 21 tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini, kata Bismo, sebanyak 11 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian kasus peredaran ganja sebanyak 3 orang.
“Selain itu, kasus peredaran tembakau sintetis berjumlah 4 orang tersangka, dan obat keras 3 orang tersangka,” ucapnya.
Polisi Jelaskan Modus Peredaran Narkotika
Adapun modus tersangka kasus peredaran narkotika ini, Bismo menjelaskan, yakni dengan sistem tempel dan melakukan pemesanan melalui media sosial.
“Modus tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini dengan cara sistem tempel atau peta dengan pembeli memesan ke bandar menggunakan media sosial,” katanya.
Sedangkan untuk obat keras, ungkap kapolresta, tersangka jual di warung-warung yang seharusnya penjualnya wajib memiliki kualifikasi dan sertifikasi khusus.
Kepada para tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini, polisi mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Baca Juga : Julukan Tasikmalaya Kota Santri Tercoreng Ulah 4 Pejabat Positif Narkotika
Pasal yang disangkakan di antaranya Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Kemudian mengacu pada pasal 196 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
“Sebagaimana dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, pengedar narkotika dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya.
Menurut kapolresta, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Bogor Kota memerangi peredaran narkotika dan juga obat terlarang di Kota Bogor. (Arief/R13/HR Online/Editor-Ecep)