Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita BanjarPolres Banjar Masih Dalami Perempuan di Bawah Umur Diduga Jadi Kurir Narkoba

Polres Banjar Masih Dalami Perempuan di Bawah Umur Diduga Jadi Kurir Narkoba

harapanrakyat.com,- Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, Jawa Barat, masih melakukan pendalaman terkait dua orang perempuan yang membawa puluhan gram narkoba jenis sabu.

Mereka diduga merupakan kurir yang akan melakukan transaksi peredaran narkotika golongan 1 di wilayah Kota Banjar.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang perempuan antara lain berinisial BD (20) dan DHP yang masih di bawah umur, yakni 17 tahun. Keduanya merupakan warga Kota Bandung.

Baca juga: Bawa Sabu Puluhan Gram, Warga Bandung Diciduk Polres Banjar

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasat Res Narkoba AKP Kusyata mengatakan, saat ini perempuan di bawah umur itu dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Menurutnya, saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan anak di bawah umur, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan sumber barang tersebut berasal.

“Karena yang satu ini masih di bawah umur jadi kita titipkan di LPKS. Berdasarkan keterangannya DHP sudah tidak sekolah,” kata Kusyata saat konferensi pers di Mapolres Kota Banjar, Rabu (1/3/2023).

Ia menjelaskan, hasil interogasi terhadap kedua perempuan yang diduga kurir narkoba itu, baru pertama kali melakukan transaksi.

“Untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan mereka baru pertama kali melakukan transaksi dan akan diedarkan di wilayah Kota Banjar,” jelasnya.

Lanjut Kusyata, saat ini anggota Reserse Narkoba masih melakukan pencarian terhadap pemesan dan seseorang berinisial U yang mengantarkan narkotika tersebut.

Sementara itu, dari dua orang perempuan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,99 gram, dan satu unit mobil Honda Brio.

Sebelumnya, kedua perempuan diduga kurir narkoba itu berhasil ditangkap petugas kepolisian di dekat rumah makan yang ada di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, pada tanggal 20 Februari 2023.

“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...