harapanrakyat.com,- Pedagang petasan di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang membandel jualan mercon saat Ramadhan akan ditindak. Aparat kepolisian Polres Tasikmalaya melakukan penyisiran terhadap para pedagang di Pasar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/03/2023).
Dalam kegiatan tersebut, polisi memberikan himbauan terkait larangan penjualan petasan atau mercon selama Ramadhan hingga Lebaran.
Bahkan, jika ada warga yang bersikukuh menjual petasan saat bulan Ramadhan, polisi akan melakukan tindakan tegas. Jadi tindakan tegas bukan hanya untuk pedagang petasan di Tasikmalaya saja.
“Kami peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah hukum lingkup Polres Tasikmalaya,” ujar Iptu. Solihin, Kasat Samapta Polres Tasikmalaya, Kamis (30/03/2023).
Baca Juga: Ganggu! Ratusan Pemotor Berknalpot Bising di Tasikmalaya Ditertibkan Polisi
Imbauan berisi tentang larangan menyimpan, memproduksi, memperjual belikan, membunyikan mercon atau petasan. Serta bahan peledak lainnya yang bisa merugikan lingkungan sekitar dan juga diri sendiri.
“Tidak boleh menjual maupun menggunakannya. Kalau pedagang petasan di Tasikmalaya tetap menjualnya saat Ramadhan, maka kami akan tindak tegas,” tandas Solihin.
Sementara itu, Iis, pedagang petasan di Tasikmalaya mengaku hanya menjual kembang api dan tidak menjual petasan atau mercon. Sebab ia sudah tahu adanya larangan menjual petasan.
“Tidak jual petasan saya mah pak, hanya jualan kembang api saja. Saya takut menjualnya karena ada larangan,” ujarnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)