Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita JabarKetar-ketir Digerebek Polisi, 6 Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap

Ketar-ketir Digerebek Polisi, 6 Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap

harapanrakyat.com,- Pelaku pengoplos elpiji bersubsidi di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibekuk polisi. Dari 7 tersangka, 1 orang diantaranya masih buron.

Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi itu berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol. Zulkarnaen menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang pelaku pengoplos elpiji bersubsidi masing-masing berinisial P, WG, S, HA, CA, dan S.

“Keenam pelaku ini memiliki peranan masing-masing, ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas,” ungkap Zulkarnaen, Senin (06/03/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Garut

Ia juga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan enam pelaku tersebut di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Para pelaku saat itu sedang melakukan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES. Pelaku tersebut merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus ini, sambung Zulkarnaen, pihaknya mengamankan juga barang bukti berupa 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu.

Kemudian, 200 buah tabung gas 3 kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, serta 4 buah handphone.

Para pelaku pengoplos elpiji bersubsidi terancam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 UU Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” pungkas Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen. (Arief/R3/HR-Online/Editor-Eva)

Sejarah Nasi Gegok Trenggalek, Kuliner Tradisional Unik dan Lezat di Jawa Timur

Sejarah Nasi Gegok Trenggalek, Kuliner Tradisional Unik dan Lezat

Di balik gurih dan pedasnya, salah satu makanan pokok populer khas Jawa Timur, sejarah nasi gegok Trenggalek ternyata menyimpan kisah yang cukup menarik di...
Mengenal Fitur Blend Instagram, Fungsi dan Cara Menggunakannya

Mengenal Fitur Blend Instagram, Fungsi dan Cara Menggunakannya

Fitur Blend Instagram resmi rilis. Meluncurnya fitur Instagram terbaru ini berhasil mencuri perhatian di kalangan pecinta teknologi baru-baru ini. Fitur aplikasi ini memungkinkan para...
Cara Cek Layar iPhone Kena Dead Pixel dan Solusinya

Cara Cek Layar iPhone Kena Dead Pixel dan Solusinya

Cek layar iPhone kena dead pixel bisa membantu pengguna untuk menemukan solusinya. Hal ini karena pengguna iPhone pasti sulit untuk mengatasinya jika tidak tahu...
Juara Liga 1 Indonesia

Sedikit Lagi Menuju Juara Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Hanya Butuh 8 Poin

Liga 1 Indonesia musim ini tampaknya tengah menjadi persaingan antar beberapa tim. Salah satunya Persib Bandung yang hanya membutuhkan delapan poin agar bisa mengunci...
Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan program reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran-Cijulang sudah tertuang dalam rencana tata...
Raka Cahyana

Tren Kembali Positif, Raka Cahyana: Kemenangan Persija untuk Jakmania!

Persija Jakarta menuai sorotan tajam karena tren negatif sejak awal tahun ini. Setelah berhasil mengalahkan Persik Kediri, tren negatif tersebut akhirnya berhenti. Bintang muda...