harapanrakyat.com,- Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Ciamis, Jawa Barat, Ihsan Rasyad, Aks,M.M., menghimbau bagi satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, agar menyelenggarakan kegiatan pesantren Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis.
Ia mengatakan, bahwa Bupati Ciamis mengeluarkan SE Nomor: 451/388/2023, pada tanggal 14 Maret 2023. SE tersebut tentang Imbauan Amaliyah Ramadhan.
“Tertulis dalam SE bahwa satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, agar menyelenggarakan kegiatan pesantren ramadhan,” katanya kepada harapanrakyat.com, Selasa (21/03/2023).
Menurutnya, surat edaran yang dibuat Bupati Ciamis tersebut dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Baca Juga: Kemeriahan Pawai Tarhib Sambut Bulan Suci Ramadhan di Banjar
Lanjutnya menambahkan, SE untuk seluruh masyarakat Tatar Galuh Kabupaten Ciamis yang beragama Islam itu menyangkut 13 point.
Salah satunya adalah mengenai kegiatan pesantren ramadhan, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan MUI kecamatan dan pondok pesantren terdekat.
“Namun dengan memperhatikan unsur efektifitas dan efisiensi kegiatan,” ujarnya.
Selain menyangkut kegiatan pesantren ramadhan, Bupati Ciamis mengimbau kepada penyedia jasa hiburan karaoke, diskotik, Spa dan sejenisnya, harus tutup selama puasa.
Juga penyedia makan dan minum untuk tidak melakukan pelayanan di tempat kepada konsumen pada waktu puasa.
Ia berharap SE Bupati Ciamis tersebut bisa disosialisasikan oleh semua elemen warga tatar Galuh Kabupaten Ciamis secara arif dan bijaksana.
“Serta berkoordinasi dengan aparatur pemerintah, dalam menangani permasalahan yang timbul di masyarakat,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)