harapanrakyat.com – Empat wanita muda terjaring operasi yustisi di apartemen wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Aparat menduga empat wanita ini melakukan perbuatan asusila.
Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi, Sugiarto mengatakan, operasi ini sebagai penegakan Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.
Sugiarto menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini berlangsung selama dua hari dan menyasar ke beberapa lokasi apartemen di Kota Bekasi yang dicurigai adanya praktik prostitusi online.
“Total ada empat orang yang telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sugiarto, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga : Nahas Ibu dan Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api di Bekasi
Menurutnya, dari tempat tinggal empat wanita muda itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti dugaan praktik prostitusi. Di antaranya percakapan aplikasi, alat kontrasepsi, dan pil.
Kepada empat wanita yang tertangkap dalam operasi yustisi itu, kata Sugiarto, petugas melakukan pemeriksaan. Kemudian petugas pun mengarahkannya untuk menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi.
“Bagi para pelanggar, kami arahkan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis 30 Maret 2023,” katanya.
Adapun operasi yustisi ini sekaligus menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat terhadap perbuatan asusila di bulan suci Ramadan.
Kegiatan operasi yustisi ini juga melibatkan Polres Metro Bekasi Kota, dan Sub Garnisun 0507/Bekasi. (Setiawan/R13/HR Online/Editor-Ecep)