harapanrakyat.com,- Satpol PP Kota Tasikmalaya melakukan razia nyemen ke sejumlah rumah makan. Hasilnya belasan orang kepergok sedang asyik nyemen (makan di siang hari saat bulan Ramadhan) di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (30/3/2023).
Saat melihat petugas Satpol PP, beberapa orang yang sedang asyik makan lari tungang langgang menghindari petugas.
“Sesuai dengan laporan warga di bulan Ramadhan ini harus lebih mengikuti aturan atau edaran penegakan SE nomor 451/SE.006/Kesra/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan yaitu membuka warung makan pada pukul 16.00 WIB,” kata Junjun Junedi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Asyik Karaoke, Puluhan Remaja di Tasikmalaya Terjaring Razia
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tasikmalaya sudah sosialisasi terkait surat edaran walikota tersebut. Setidaknya 16 titik didatangi petugas untuk sosialisasi surat edaran tersebut.
“Baru dua titik yang kita datangi, sudah ada 16 orang warga yang sedang nyemen. Sedangkan ke palaku usaha, kami beri teguran. Apalagi masih bandel, ke depannya akan masuk tipirang (tindak pidana ringan), kita sidang ada dendanya 3 juta. Baik ke pelaku usaha maupun warga yang nyemen,” katanya.
Junjun mengimbau masyarakat agar mengikuti dan memahami aturan saat bulan Ramadhan.
“Tujuannya juga untuk kenyamanan warga masyarakat, biar khusu’ menjalankan ibadah puasa. Kepada warga yang non muslim lebih baik makanannya dibungkus,” tandasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)