harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, mengingatkan perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang harus dibayarkan tepat waktu kepada karyawan atau para pekerja.
Disnaker Kota Banjar rencananya akan membuka pos pengaduan untuk mengawasi kewajiban pembayaran THR Keagamaan oleh perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Banjar, Sunarto, melalui Kabid. Hubungan Industrial, Dewi Fartika, mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi karyawan atau pekerja.
“Dalam surat edaran tersebut disebutkan THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh. Yakni pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Dewi Fartika, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Tempat Berburu Takjil di Kota Banjar, Cocok buat Ngabuburit
Kemudian, lanjut Dewi, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
“Adapun besaran THR Keagamaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Dewi.
Disnaker Kota Banjar tentang THR Perusahaan Padat Karya
Dewi juga menjelaskan upah bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor namun terdampak ekonomi global.
Menurutnya, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan untuk perusahaan tersebut menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
Dasar perhitungan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 5 tahun 2023. THR Keagamaan tersebut wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.
“THR harus dibayarkan oleh perusahaan maksimal 7 hari sebelum hari raya Keagamaan dan pemberian THR tidak boleh dicicil,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan pihaknya akan membuat pos pengaduan. Pos pengaduan diperuntukkan bagi para pekerja pekerja atau buruh sekaligus sarana untuk melakukan sosialisasi surat edaran tersebut.
“Untuk pos pengaduan dan Monev akan dilaksanakan langsung setelah ada edaran gubernur. Sementara ini baru surat edaran dari Kementerian,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)