Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita BanjarDisnaker Kota Banjar Wanti-Wanti Perusahaan Soal THR, Tak Boleh Dicicil

Disnaker Kota Banjar Wanti-Wanti Perusahaan Soal THR, Tak Boleh Dicicil

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, mengingatkan perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang harus dibayarkan tepat waktu kepada karyawan atau para pekerja.

Disnaker Kota Banjar rencananya akan membuka pos pengaduan untuk mengawasi kewajiban pembayaran THR Keagamaan oleh perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Banjar, Sunarto, melalui Kabid. Hubungan Industrial, Dewi Fartika, mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi karyawan atau pekerja.

“Dalam surat edaran tersebut disebutkan THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh. Yakni pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Dewi Fartika, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Tempat Berburu Takjil di Kota Banjar, Cocok buat Ngabuburit

Kemudian, lanjut Dewi, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

“Adapun besaran THR Keagamaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Dewi.

Disnaker Kota Banjar tentang THR Perusahaan Padat Karya

Dewi juga menjelaskan upah bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor namun terdampak ekonomi global.

Menurutnya, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan untuk perusahaan tersebut menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Dasar perhitungan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 5 tahun 2023. THR Keagamaan tersebut wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.

“THR harus dibayarkan oleh perusahaan maksimal 7 hari sebelum hari raya Keagamaan dan pemberian THR tidak boleh dicicil,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan pihaknya akan membuat pos pengaduan. Pos pengaduan diperuntukkan bagi para pekerja pekerja atau buruh sekaligus sarana untuk melakukan sosialisasi surat edaran tersebut.

“Untuk pos pengaduan dan Monev akan dilaksanakan langsung setelah ada edaran gubernur. Sementara ini baru surat edaran dari Kementerian,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Tanah Milik Pemkab Ciamis di Desa Bangbayang Terlantar, Warga Inisiatif Bersihkan

Tanah Milik Pemkab Ciamis di Desa Bangbayang Terlantar, Warga Inisiatif Bersihkan

harapanrakyat.com,- Tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis yang terletak di Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku, Jawa Barat, terlihat tidak terawat. Rerumputan dan ilalang tumbuh liar,...
Longsor Tutup Jalan Desa di Langkaplancar Pangandaran

Longsor Tutup Jalan Desa di Langkaplancar Pangandaran

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang terjadi pada Rabu (2/4/2025) sore hingga malam hari mengakibatkan longsor di beberapa titik di Dusun Cigorowek, Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar,...
Jalur selatan Garut padat sejak pagi

Jalur Selatan Garut Padat Sejak Pagi, Arus Wisata dan Arus Balik Mendominasi

harapanrakyat.com,- Jalur selatan Garut, Jawa Barat, kembali padat oleh kendaraan sejak pagi, Kamis (3/4/2025). Kendaraan yang mengarah ke arus wisata dan sebagian arus balik...
anak disabilitas tertinggal di Sumedang

Orang Tuanya Panik Kejar Tas dalam Bus, Anak Disabilitas Tertinggal di Sumedang

harapanrakyat.com,- Seorang anak perempuan penyandang disabilitas bernama Alula Wafa Salsabila (8) tertinggal orang tuanya usai turun dari bus angkutan balik lebaran di Bundaran Binokasih,...
Wisatawan asal Bandung yang hilang di Pantai Pangandaran ditemukan meninggal dunia

Wisatawan Asal Bandung yang Hilang di Pantai Pangandaran Ditemukan Meninggal

harapanrakyat.com - Wisatawan asal Bandung yang hilang di pos 4 Pantai Barat Pangandaran bernama Suhendar, akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia Kamis (3/4/2025). Tim...
Sungai Citalahab di Kertahayu

Sungai Citalahab di Kertahayu Ciamis Meluap, Satu Keluarga Terjebak Banjir

harapanrakyat.com,- Sungai Citalahab di Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap, relawan Sigab Persis Ciamis lakukan evakuasi satu keluarga yang terjebak banjir di...