harapanrakyat.com,- Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Mukti Ghufron meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mengejar cakupan kepesertaan JKN-KIS.
Sebab menurutnya, manfaat dari program JKN-KIS untuk masyarakat tidak buat pelayanan kesehatan yang berkualitas. Tapi juga melindungi dari kemiskinan.
“Untuk itu kami mendorong pemerintah daerah, untuk dapat mengejar cakupan kepesertaan di daerahnya dan terintegrasi dengan program JKN-KIS,” ujarnya dalam acara pemberian Universal Health Coverage (UHC) Award untuk Pemda di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Dalam acara tersebut, sebanyak 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota menerima penghargaan sebagai Pemda berstatus UHC.
Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Melonjak, Layanan Terbanyak Penyakit Jantung
Adapun pemberian penghargaan tersebut langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin, di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/3/23).
Pemda mendapat penghargaan tersebut, karena sudah mendukung program JKN-KIS, yang merupakan program strategis nasional.
Dirut BPJS Kesehatan Sebut JKN-KIS Saat Ini Sudah On The Track
Lebih lanjut Ali Mukti Ghufron menambahkan, bahwa tercapainya predikat Universal Health Coverage, wajib memastikan setiap penduduk mempunyai akses ke pelayanan kesehatan.
Pihaknya mengaku sudah bekerja keras melaksanakan berbagai advokasi kepada Pemda. Hal tersebut supaya seluruh penduduk di wilayah dapat diintegrasikan dengan program JKN-KIS.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan juga Pemda, terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah.
“Tujuannya supaya para peserta JKN-KIS bisa merasakan mutu layanan kesehatan,” ujar Dirut BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan di Pangandaran Capai 95 Persen
Lanjutnya mengatakan, penyelenggaraan program JKN-KIS saat ini sudah on the track. Selain itu juga sudah terbangun sistem JKN-KIS yang kuat, dengan didukung pemanfaatan layanan informasi digital.
BPJS Kesehatan, kata Ghufron, juga mendukung upaya pemerintah dalam hal penyesuaian tarif layanan kesehatan, melalui Permenkes Nomor 3/2023.
Aturan tersebut memfasilitasi kesesuaian biaya layanan kesehatan, serta perbaikan anomali struktur tarif lama.
“Permenkas ini mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun rujukan,” tuturnya.
Menurut Dirut BPJS Kesehatan, dengan bertumbuhnya cakupan JKN-KIS, maka angka pemanfaatan pelayanan pun ikut meningkat. Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 pemanfaatan pada tahun 2022.
“Oleh karena itu, kami mendorong pemda untuk bisa mengejar cakupan kepesertaan di daerahnya, dan terintergrasi dengan program JKN-KIS,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)