Cara mendapatkan QR Code KTP digital menjadi informasi penting yang bisa memudahkan masyarakat saat ini. Sebagaimana kita ketahui, kode QR berguna untuk melakukan pendaftaran ketika membuat KTP digital.
Untuk mendapatkan QR Code, masyarakat bisa memperolehnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lalu, apa saja syarat pendaftaran membuat KTP digital yang harus ada? Berikut informasinya.
Berikut Cara Mendapatkan QR Code KTP Digital
Baru-baru ini, pemerintah telah mengumumkan penggunaan KTP digital kepada masyarakat. Berbeda dengan kartu identitas berwujud fisik, KTP digital adalah pemindahan KTP elektronik (e-ktp) yang sudah ada ke dalam data smartphone baik berupa foto maupun QR Code.
Baca Juga: Warga Banjar Kini Bisa Punya KTP Digital, Begini Cara Daftarnya
Untuk membuat KTP digital, harus ada beberapa persyaratan yang dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah dengan scan QR Code KTP digital yang bisa kita dapatkan dari Disdukcapil.
Mengajukan Permohonan ke Disdukcapil
Langkah pertama adalah dengan mengajukan permohonan pencetakan melalui Disdukcapil. Oleh karena itu, pemohon bisa mendatangi kantor Disdukcapil setempat secara langsung.
Setelah permohonan berhasil, Kepala Disdukcapil setempat akan mengesahkan dokumen dengan Tersertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kemudian, Anda bisa mendapatkan QR Code untuk membuat KTP digital. Silahkan lanjut ke langkah berikutnya yaitu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel.
Syarat Pendaftaran KTP Digital
Apabila sudah memahami cara mendapatkan QR Code KTP digital, maka Anda bisa melakukan scan QR Code tersebut untuk melakukan pendaftaran.
Melansir situs resmi Disdukcapil, syarat untuk membuat KTP digital adalah dengan mengunduh aplikasi IKD di ponsel. Namun, saat ini IKD baru tersedia di smartphone android.
Baca Juga: Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Memudahkan Membuat KTP
Untuk membuat KTP digital, pastikan ada sudah memiliki e-ktp yang masih berlaku dan email aktif. Selain itu, Anda juga perlu memiliki koneksi internet yang stabil agar proses pembuatan KTP digital tidak terganggu.
Langkah-langkah membuat KTP Digital
Setelah menyelesaikan tahap-tahap cara mendapatkan QR Code KTP digital dan memastikan syarat terpenuhi, maka ini saatnya masuk ke aplikasi IKD dengan langkah-langkah berikut.
- Pertama-tama unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Play Store terlebih dulu.
- Masuk ke aplikasi IKD lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone lalu klik ‘verifikasi data’.
- Lakukan verifikasi wajah dengan melakukan pemindaian Face Recognition pada menu ‘ambil foto’.
- Selanjutnya, pilih scan QR Code yang Anda dapatkan dari Disdukcapil.
- Setelah berhasil, periksa email untuk membuka kode aktivasi dari IKD.
Sebagai catatan, pemohon hanya bisa melakukan aktivasi KTP digital di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sehingga aktivasi IKD harus berada dalam pantauan dari petugas Dukcapil karena membutuhkan verifikasi dan validasi yang ketat.
Manfaat Aplikasi IKD
Jika beberapa tahap cara mendapatkan QR Code KTP digital di atas sudah selesai, maka akan ada manfaat dari IKD sebagai berikut.
- Berbeda dengan KTP berbentuk cetak, KTP digital lebih praktis.
- Proses pembuatan KTP digital lebih cepat dan tidak memakan banyak waktu.
- Tidak membutuhkan blangko, sehingga menghemat biaya operasional.
- Karena sudah ada di data smartphone, Anda tidak perlu menyimpan kartu identitas di dompet.
- Bisa mengakses layanan publik tanpa harus fotocopy KTP.
- Menghindari pemalsuan data dan kehilangan KTP.
Mengingat sejumlah manfaat dari aplikasi IKD, pembuatan KTP digital ini dapat memudahkan masyarakat khususnya dalam mengakses layanan publik.
Baca Juga: Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk Memperpanjang SIM Secara Online
Data-data yang Ada di IKD
Aplikasi IKD memungkinkan masyarakat untuk mengakses sejumlah informasi penting, mulai dari KTP digital hingga sertifikat vaksin Covid-19. Berikut ini adalah data-data yang bisa Anda akses ketika membuka aplikasi IKD di ponsel.
- KTP Digital
- Kartu Keluarga (KK) Digital
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kepemilikan Kendaraan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024
- Sertifikat Vaksin Covid-19
Demikian informasi seputar tata cara mendapatkan QR Code KTP digital dari Disdukcapil beserta manfaat yang bisa Anda dapat dari aplikasi IKD. Pastikan e-ktp Anda masih berlaku dan memiliki email yang aktif agar proses aktivasi tidak ada hambatan. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)