Aturan insentif investasi di IKN akhirnya terbit. Pengesahan peraturan perihal mekanisme investasi di Ibu Kota Nusantara ini, merupakan arahan dari Presiden Jokowi. Tujuan utamanya yakni memberi kemudahan bagi para calon investor, yang ingin berkembang bersama di IKN.
Penerbitan aturan terkait investasi tersebut tentunya sudah dinantikan oleh sejumlah pihak. Mulai dari calon investor asing maupun para pelaku UMKM di dalam negeri. Pasalnya, kebijakan insentif di IKN jauh lebih menguntungkan dari wilayah lain.
Baca Juga: Investasi Glico di Indonesia Memperoleh Apresiasi dari Wapres RI
Penjelasan Lengkap Terkait Aturan Insentif Investasi di IKN
Seperti telah kita ketahui bersama, pemindahan pusat pemerintahan RI ke Kalimantan tentu bukan wacana belaka. Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau yang populer dengan nama IKN, menjadi salah satu bukti nyata.
Presiden Joko Widodo tampak sangat serius dalam menggodok rencana ini matang-matang. Bahkan kabarnya, ia menargetkan pembangunan IKN selesai tahun 2024 mendatang. Hal ini turut mendorong semua pihak yang terlibat untuk bergerak cepat.
Salah satu upaya yang pemerintah lakukan untuk memperlancar pembangunan IKN adalah mencari investor sebanyak-banyaknya. Langkah ini bukanlah tanpa alasan. Terlebih sebanyak 80% anggaran pembangunan IKN targetnya berasal dari para investor.
Sementara sisanya akan memanfaatkan dana APBN. Bambang Soesantono selaku Kepala Otorita IKN mengungkapkan, sudah ada 142 investor yang tertarik menanam modal. Pihaknya terus berupaya mencari investor lain guna mempercepat pembangunan ekonomi di kawasan IKN.
Terlebih dengan pengesahan aturan insentif investasi di IKN. Pemerintah optimis mampu memasukkan ratusan investor lagi dalam waktu dekat. Karena acuan regulasi di dalamnya mampu memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Pengertian Investor Moderat, Produk Investasi dan Ciri-Cirinya
Tersedia Fasilitas Hak Tanah dan Bebas Pajak
Melalui PP No 12 Tahun 2023, pemerintah menjelaskan sejumlah aturan insentif investasi di IKN. Isinya meliputi layanan izin usaha, kemudahan akses dan pendaftaran, hingga fasilitas penanaman modal. Fasilitas penanaman modal tersebut termasuk penyerahan Hak Atas Tanah serta Tax Holiday.
Layanan izin usaha akan memanfaatkan RDTR digital milik IKN. Sementara fasilitas investasi khusus pelaku usaha melalui sistem OSS, yang telah Kementerian Investasi siapkan.
Tak hanya usaha besar saja yang bisa memanfaatkan fasilitas ini. Pemerintah juga membuka peluang sebesar-besarnya bagi pelaku UMKM untuk berpartisipasi.
Bahkan, terdapat fasilitas pajak penghasilan final 0% dari penghasilan bruto usaha. Tentu jauh lebih menguntungkan dari kawasan di luar IKN yang wajib setor pajak sebanyak 0.5%.
Baca Juga: Jenis Tenor Investasi Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang
Cakupan PP No 12 Tahun 2023
Sebagai informasi tambahan, PP No 12 Tahun 2023 memiliki aturan insentif investasi di IKN yang sederhana. Beberapa poin pentingnya meliputi kemudahan mendapat Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
Selain itu, aturan insentif investasi di IKN ini juga menjelaskan perihal Hak Pakai. Sehingga para pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya dalam jangka waktu relatif lama. Tak heran jika IKN menjadi proyek yang digadang-gadang menghadirkan fasilitas investasi paling kompetitif se-ASEAN. (R10/HR-Online)