harapanrakyat.com,- Ada 3 merk motor listrik yang bakal mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit dari pemerintah. Bantuan atau subsidi untuk pembelian kendaraan listrik baru itu mulai berlaku 20 Maret 2023 mendatang.
Pemerintah akan memberikan subsidi bagi 200 ribu unit motor listrik, dan mobil listrik sebanyak 35.900 unit. Serta subsidi khusus untuk 50 ribu unit motor listrik hasil konversi.
Namun, tidak semua kendaraan listrik mendapatkan subsidi dari pemerintah. Karena, syarat motor maupun mobil listrik yang bakal mendapatkan bantuan tersebut salah satunya memiliki 40 persen kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dalam hal ini, produsen kendaraan listrik melakukan produksi di Indonesia dengan nilai TKDN minimalnya telah mencapai 40 persen.
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ada 3 merk motor listrik dan 2 merk mobil listrik yang dapat subsidi.
Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Berlaku 20 Maret 2023, Begini Mekanismenya
Merangkum dari berbagai sumber, Senin (13/03/2023), berikut ini merk motor dan mobil listrik yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
3 Merk Motor Listrik yang Dapat Subsidi
Menteri Perindustrian RI mengatakan, motor listrik yang sudah memenuhi 40 persen nilai TKDN setidaknya ada tiga merk.
Ketiga merk motor listrik itu adalah Selis, Gesits, dan Volta. Besaran subsidi untuk setiap pembelian merk motor listrik tersebut Rp 7 juta.
Selama pemerintah memberikan subsidi, pihak produsen tidak boleh menaikan harga. Adapun syarat salam skema penyalurannya, produsen harus mendaftarkan terlebih dahulu jenis kendaraan hasil produksinya yang sudah memenuhi 40 persen nilai TKDN.
Baca Juga: Jenis Motor Listrik Honda Terbaru 2023, Cek Harga di Sini!
2 Merk Mobil Listrik yang Dapat Subsidi
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang juga mengatakan, selain 3 merk motor listrik, pemerintah pun akan menyalurkan subsidi untuk 2 merk mobil listrik, yakni Wuling dan Hyundai.
Kedua merk mobil listrik itu dipastikan dapat subsidi karena sudah memenuhi syarat utama, yaitu memiliki nilai TKDN minimalnya mencapai 40 persen.
Cara Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik
Untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik, calon pembeli bisa mendatangi langsung ke dealer motor listrik maupun mobil listrik. Jangan lupa siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Mobil Listrik Murah Rp 75 Juta, Konsumen Dapat Bonus Motor Listrik
Sebagai syarat dalam sistem penyalurannya, pihak dealer akan mengecek NIK milik konsumen. Nantinya konsumen akan mendapatkan potongan harga secara langsung.
Namun, subsidi ini hanya berlaku untuk pembelian satu unit kendaraan listrik, baik motor maupun mobil.
Jadi, per unit kendaraan listrik berlaku untuk satu NIK. Pembelian kedua kalinya konsumen tidak mendapatkan subsidi lagi.
Itulah informasi mengenai 3 merk motor listrik dan 2 merk mobil listrik yang bakal mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pemberian subsidi kendaraan tersebut mulai berlaku tanggal 20 Maret 2023 mendatang. (Eva/R3/HR-Online)