Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita TerbaruZakat pada Zaman Rasulullah SAW, Ini Sejarah Pengelolaannya

Zakat pada Zaman Rasulullah SAW, Ini Sejarah Pengelolaannya

Zakat pada zaman Rasulullah SAW memiliki sejarah cukup panjang. Berikut adalah sejarah zakat dan pengelolaannya pada zaman Rasulullah SAW. Perintah zakat sendiri sebenarnya telah turun ketika Nabi Muhammad SAW berada di Mekkah.

Zakat juga termasuk dalam rukun Islam sehingga kita wajib melaksanakannya jika mampu. Kata Zakat berasal dari kata zaka yang artinya suci, tumbuh, terpuji dan juga berkat. Secara istilah, zakat adalah mengambil sebagian harta dan memberikannya kepada golongan tertentu.

Ketika seorang muslim berzakat maka ia telah membersihkan harta dan juga jiwanya. Selain itu, harta yang ia miliki juga tidak akan berkurang, melainkan akan terus bertambah. Kemudian zakat juga bisa menjadi sarana untuk menyambung kehidupan orang-orang yang kurang mampu.

Baca Juga: Kisah Nastura dan Kenabian Muhammad Saat Berdagang ke Syam

Sejarah dan Pengelolaan Zakat pada Zaman Rasulullah SAW

Nabi Muhammad SAW menerima perintah zakat dalam surat Ar-Rum ayat 39 ketika berada di Mekkah. Sebelumnya, zakat bersifat sukarela dan belum memiliki ketentuan atau peraturan khusus. Kemudian Rasulullah mulai menerapkan zakat secara lembaga pada tahun kedua hijrah di Madinah.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan dan zakat maal pada bulan berikutnya. Zakat fitrah sendiri merupakan zakat selama dan sebelum berakhirnya bulan Ramadhan. Sedangkan zakat maal merupakan zakat wajib bagi umat muslim yang memiliki harta telah mencapai nisab.

Harta benda yang wajib untuk dizakati tersebut berupa binatang ternak seperti sapi, kambing, dan unta. Sedangkan untuk tumbuhan yaitu anggur kering, kurma, gandum, dan jelai atau syair. Sementara itu untuk barang berharga berupa perak dan juga emas.

Membangun Baitul Mal untuk Mengelola Zakat pada Zaman Rasulullah SAW

Rasulullah juga membangun Baitul Mal yang berfungsi sebagai tempat untuk mengelola zakat. Sebagai pegawai Baitul Mal terbentuklah amil yang juga memiliki beberapa pembagian tugas. Terdapat katabah, yaitu petugas zakat yang berperan dalam mencatat wajib pajak.

Kemudian terdapat hasabah yaitu petugas yang memiliki fungsi untuk menghitung zakat. Khazanah yaitu petugas yang memiliki peran untuk memelihara dan menghimpun harta zakat. Lalu ada jubah yang berperan mengambil zakat dan qasamah yang bertugas menyalurkan zakat pada mustahiq.

Baca Juga: Thalhah bin Ubaidillah Setia kepada Nabi SAW dan Agama Islam

Fungsi Lain Baitul Mal

Baitul Mal bukan hanya berfungsi sebagai tempat untuk menerima zakat saja, namun memiliki fungsi lain. Baitul Mal juga menerima pajak dari penduduk non muslim yang tinggal di Madinah.

Selain itu juga menerima sebagian harta rampasan perang sebagai modal pemberdayaan masyarakat.

Mengutus Amil

Setelah mewajibkan zakat pada zaman itu, Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi amil zakat dan Qadhi di Yaman. Rasulullah juga mengangkat Umar bin Khattab dan Ibn Qais Ubadah Ibn Shamit sebagai amil zakat daerah. Setelah itu, Rasulullah juga mensosialisasikan aturan dasar zakat.

Misalnya yaitu mengenai siapa saja yang harus membayar zakat dan siapa yang berhak menerimanya. Saat itu proses pengelolaan zakat sangat sigap dan Rasulullah tidak pernah menunda penyalurannya. Jika menerima zakat pada pagi hari, maka sebelum siang Rasulullah sudah membagikannya.

Tidak ada sisa zakat yang masuk dan tidak ada tindak korupsi sedikit pun. Sebab, amil yang terpilih merupakan orang yang amanah, jujur, dan juga akuntabel. Zakat yang dibagikan jumlahnya juga sesuai dengan zakat yang masuk ke dalam Baitul Mal.

Baca Juga: Cara Berdagang Rasulullah Keuntungan Besar dan Keberkahan

Pengelolaan Zakat Selain di Baitul Mal

Selain di Baitul Mal, amil masing-masing daerah juga mengelola zakat pada zaman Rasulullah SAW secara langsung. Rasulullah telah mengutus lebih dari 25 amil ke seluruh pelosok negara dan memerintahkan pengumpulan zakat. Mereka juga harus mendistribusikannya sampai habis sebelum kembali lagi ke Madinah.

Kemudian pengelolaan zakat sebisa mungkin untuk masyarakat harus merata agar mereka merasakan kemakmuran merata. Pencatatan pembukuan zakat juga terpisah dengan pendapatan lain seperti pendapatan pajak. Rasulullah juga berpesan pada amil untuk bertindak adil pada muzzaki dan mustahiq.

Dengan adanya sistem pengelolaan zakat dan optimal, pengelolaan perekonomian negara menjadi lebih stabil. Jarak antara orang kaya dan miskin semakin tipis dan tingkat kriminalitas menipis. Pada saat itu zakat berhasil membawa kedamaian dalam kehidupan sosial di Madinah.

Demikianlah pembahasan mengenai sejarah dan pengelolaan zakat pada zaman Rasulullah SAW. Semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan kita mengenai sejarah zakat. (R10/HR-Online)

Saddil Ramdani

Ucapkan Salam Perpisahan ke Sabah FC, Saddil Ramdani Siap Merapat ke Persib Bandung?

Mantan pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani tiba-tiba memberikan kode hendak tinggalkan klub Malaysia, Sabah FC. Kode tersebut kemudian memancing respon dari gelandang Persib Bandung,...
Prediksi 6 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-23 2025, Ada Justin Hubner dan Ivar Jenner

Prediksi 6 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-23 2025, Ada Justin Hubner dan Ivar Jenner

Indonesia sudah resmi menjadi tuan rumah untuk ajang bergengsi Piala AFF U-23, yang akan berlangsung pada 15 hingga 31 Juli 2025. Momen penting ini...
DPRKPLH Ciamis Tinjau Lokasi Pembuangan Kotoran Ayam yang Cemari Udara di Purwasari

DPRKPLH Ciamis Tinjau Lokasi Pembuangan Kotoran Ayam yang Cemari Udara di Purwasari

harapanrakyat.com,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis meninjau lokasi pembuangan kotoran ayam yang mencemari udara di Dusun Padomasan, Desa...
ASEAN All Stars vs MU, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Berpeluang Jadi Kapten

ASEAN All Stars vs MU, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Berpeluang Jadi Kapten

Si Setan Merah, Manchester United, akan menghadapi tim ASEAN All Stars dalam laga khusus pra musim di Malaysia. Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes rumornya...
Warga Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat Haji

Puluhan Warga Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat Haji

harapanrakyat.com,- Sebanyak 30 warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat gagal berangkat haji tahun 2025. Hal itu disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya saat menggelar manasik...
chat pengakuan Paula Verhoeven

Hotman Paris Sebar Chat Pengakuan Paula Verhoeven Berduaan di Kamar Tamu, Picu Pro Kontra

harapanrakyat.com,- Hotman Paris unggah chat pengakuan Paula Verhoeven yang menyebut dirinya berduaan dengan pria lain di kamar. Alhasil kisruh perceraian antara Paula Verhoeven dan...