Zakat pada zaman Rasulullah SAW memiliki sejarah cukup panjang. Berikut adalah sejarah zakat dan pengelolaannya pada zaman Rasulullah SAW. Perintah zakat sendiri sebenarnya telah turun ketika Nabi Muhammad SAW berada di Mekkah.
Zakat juga termasuk dalam rukun Islam sehingga kita wajib melaksanakannya jika mampu. Kata Zakat berasal dari kata zaka yang artinya suci, tumbuh, terpuji dan juga berkat. Secara istilah, zakat adalah mengambil sebagian harta dan memberikannya kepada golongan tertentu.
Ketika seorang muslim berzakat maka ia telah membersihkan harta dan juga jiwanya. Selain itu, harta yang ia miliki juga tidak akan berkurang, melainkan akan terus bertambah. Kemudian zakat juga bisa menjadi sarana untuk menyambung kehidupan orang-orang yang kurang mampu.
Baca Juga: Kisah Nastura dan Kenabian Muhammad Saat Berdagang ke Syam
Sejarah dan Pengelolaan Zakat pada Zaman Rasulullah SAW
Nabi Muhammad SAW menerima perintah zakat dalam surat Ar-Rum ayat 39 ketika berada di Mekkah. Sebelumnya, zakat bersifat sukarela dan belum memiliki ketentuan atau peraturan khusus. Kemudian Rasulullah mulai menerapkan zakat secara lembaga pada tahun kedua hijrah di Madinah.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan dan zakat maal pada bulan berikutnya. Zakat fitrah sendiri merupakan zakat selama dan sebelum berakhirnya bulan Ramadhan. Sedangkan zakat maal merupakan zakat wajib bagi umat muslim yang memiliki harta telah mencapai nisab.
Harta benda yang wajib untuk dizakati tersebut berupa binatang ternak seperti sapi, kambing, dan unta. Sedangkan untuk tumbuhan yaitu anggur kering, kurma, gandum, dan jelai atau syair. Sementara itu untuk barang berharga berupa perak dan juga emas.
Membangun Baitul Mal untuk Mengelola Zakat pada Zaman Rasulullah SAW
Rasulullah juga membangun Baitul Mal yang berfungsi sebagai tempat untuk mengelola zakat. Sebagai pegawai Baitul Mal terbentuklah amil yang juga memiliki beberapa pembagian tugas. Terdapat katabah, yaitu petugas zakat yang berperan dalam mencatat wajib pajak.
Kemudian terdapat hasabah yaitu petugas yang memiliki fungsi untuk menghitung zakat. Khazanah yaitu petugas yang memiliki peran untuk memelihara dan menghimpun harta zakat. Lalu ada jubah yang berperan mengambil zakat dan qasamah yang bertugas menyalurkan zakat pada mustahiq.
Baca Juga: Thalhah bin Ubaidillah Setia kepada Nabi SAW dan Agama Islam
Fungsi Lain Baitul Mal
Baitul Mal bukan hanya berfungsi sebagai tempat untuk menerima zakat saja, namun memiliki fungsi lain. Baitul Mal juga menerima pajak dari penduduk non muslim yang tinggal di Madinah.
Selain itu juga menerima sebagian harta rampasan perang sebagai modal pemberdayaan masyarakat.
Mengutus Amil
Setelah mewajibkan zakat pada zaman itu, Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi amil zakat dan Qadhi di Yaman. Rasulullah juga mengangkat Umar bin Khattab dan Ibn Qais Ubadah Ibn Shamit sebagai amil zakat daerah. Setelah itu, Rasulullah juga mensosialisasikan aturan dasar zakat.
Misalnya yaitu mengenai siapa saja yang harus membayar zakat dan siapa yang berhak menerimanya. Saat itu proses pengelolaan zakat sangat sigap dan Rasulullah tidak pernah menunda penyalurannya. Jika menerima zakat pada pagi hari, maka sebelum siang Rasulullah sudah membagikannya.
Tidak ada sisa zakat yang masuk dan tidak ada tindak korupsi sedikit pun. Sebab, amil yang terpilih merupakan orang yang amanah, jujur, dan juga akuntabel. Zakat yang dibagikan jumlahnya juga sesuai dengan zakat yang masuk ke dalam Baitul Mal.
Baca Juga: Cara Berdagang Rasulullah Keuntungan Besar dan Keberkahan
Pengelolaan Zakat Selain di Baitul Mal
Selain di Baitul Mal, amil masing-masing daerah juga mengelola zakat pada zaman Rasulullah SAW secara langsung. Rasulullah telah mengutus lebih dari 25 amil ke seluruh pelosok negara dan memerintahkan pengumpulan zakat. Mereka juga harus mendistribusikannya sampai habis sebelum kembali lagi ke Madinah.
Kemudian pengelolaan zakat sebisa mungkin untuk masyarakat harus merata agar mereka merasakan kemakmuran merata. Pencatatan pembukuan zakat juga terpisah dengan pendapatan lain seperti pendapatan pajak. Rasulullah juga berpesan pada amil untuk bertindak adil pada muzzaki dan mustahiq.
Dengan adanya sistem pengelolaan zakat dan optimal, pengelolaan perekonomian negara menjadi lebih stabil. Jarak antara orang kaya dan miskin semakin tipis dan tingkat kriminalitas menipis. Pada saat itu zakat berhasil membawa kedamaian dalam kehidupan sosial di Madinah.
Demikianlah pembahasan mengenai sejarah dan pengelolaan zakat pada zaman Rasulullah SAW. Semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan kita mengenai sejarah zakat. (R10/HR-Online)