Waktu sholat hajat memiliki aturan sendiri. Pastikan Anda menunaikan sholat hajat sesuai dengan waktu dan tata caranya. Untuk mengetahui lebih jelas seputar ibadah sholat ini, Anda bisa cermati pembahasan berikut.
Pahami Waktu Sholat Hajat
Sholat hajat merupakan sholat sunnah yang bisa Anda tunaikan ketika memiliki keinginan atau hajat tertentu. Anda pun sangat ingin hajat tersebut segera Allah SWT kabulkan.
Supaya hal tersebut terwujud, pastikan Anda memahami dan mengetahui kapan waktu yang tepat untuk menunaikan sholatnya.
Baca juga: Tata Cara Sholat Tawaf, Syarat dan Keutamaannya
Pada dasarnya, sholat ini bisa dilakukan kapanpun itu. Hanya saja, ada beberapa waktu terlarang untuk sholat yang perlu Anda perhatikan.
Waktu terlarang tersebut yaitu sesudah sholat subuh sampai dengan terbitnya matahari.
Waktu terlarang selanjutnya ialah sesudah ashar sampai matahari terbenam. Saat Anda ingin menunaikan sholat ini, pastikan tidak melakukannya di waktu tersebut.
Selain waktu terlarang, ada pula anjuran waktu yang bisa Anda cermati untuk menunaikan sholat tersebut.
Anjuran waktu yang pertama ialah setelah menunaikan sholat dhuha. Sebagaimana yang kita tahu bahwa waktu dhuha merupakan salah satu waktu terbaik yang bisa dimanfaatkan umat muslim untuk berdoa.
Adapun waktu dhuha ialah saat matahari naik sampai setinggi ombak atau sekitar pukul 07.00 pagi.
Selain setelah sholat dhuha, Anda juga bisa menunaikan sholat hajat usai sholat fardhu. Bisa pula Anda menunaikan sholat ini di malam hari, lebih tepatnya saat sepertiga malam terakhir pada pukul 01.00 sampai 04.00 pagi bersamaan dengan sholat tahajud.
Lantas lebih dulu menjalankan sholat tahajud atau sholat hajat? Dalam hal ini, Anda bisa menunaikan sholat tahajud terlebih dahulu. Baru setelah itu, Anda bisa melaksanakan sholat ini.
Tata Cara Sholat Hajat
Setelah Anda mengetahui waktu yang tepat untuk menunaikan sholat hajat, pahami pula bagaimana tata cara melaksanakannya.
Sholat ini bisa Anda lakukan sebanyak 2 sampai 12 rakaat. Tiap 2 rakaat, Anda perlu menyertainya dengan salam.
Lalu Anda bisa mulai menunaikan sholat dengan niat. Anda bisa niat dalam hati. Niat harus Anda lakukan dengan ikhlas, tulus, dan hanya mengharap ridho-Nya. Adapun bacaan niatnya ialah sebagai berikut.
Setelah niat, Anda bisa melaksanakan sholat ini sebagaimana sholat wajib. Baik itu doa maupun gerakannya.
Baca juga: Tata Cara Sujud Syukur, Syarat, Sebab-Sebab, dan Hikmahnya
Akan tetapi, setelah selesai, Anda perlu memanjatkan doa hajat. Adapun doa khusus sesuai anjuran Rasulullah SAW saat menunaikan sholat ini ialah sebagai berikut.
Keutamaan Sholat Hajat
Sholat ini memiliki beragam keutamaan yang penting untuk setiap umat muslim ketahui saat menjalankannya di waktu terbaik. Berikut beberapa diantaranya.
Doa Dikabulkan
Salah satu keutamaannya yaitu keinginan yang Anda panjatkan bisa terkabul. Hal ini bisa Allah SWT terpenuhi apabila Anda melakukannya dengan sungguh-sungguh, baik itu segera maupun lambat.
Derajat Ditinggikan
Selain dikabulkan semua hajat yang Anda doakan, keutamaan lainnya dari pelaksanaan sholat hajat pada waktu terbaik yaitu mendapatkan derajat yang ditinggikan.
Allah SWT senantiasa meninggikan derajat setiap umat muslim yang memperbanyak sholat. Tak hanya meninggikan derajat, Allah SWT juga akan menghapus semua dosa.
Meraih Pahala
Sebagaimana yang kita tahu bahwa sholat hajat termasuk amalan sunnah. Dengan begitu, apabila Anda menjalankan amalan ini, bisa meraih pahala. Jika Anda tidak menjalankannya pun tak akan berdosa.
Terhindar dari Kesulitan
Keutamaan berikutnya yang bisa Anda peroleh apabila menunaikan sholatnya yaitu terhindar dari berbagai bentuk kesulitan. Baik itu kesulitan dalam masalah pekerjaan, finansial, belajar, dan masih banyak lagi.
Baca juga: Cara Sujud Tilawah di Luar Sholat, Anjuran Rasulullah SAW
Sholat ini pada dasarnya jadi sarana setiap umat muslim untuk meminta pertolongan dan bantuan dari Allah SWT.
Review di atas harapannya bisa membantu Anda dalam mengetahui ibadah tersebut sekaligus memahami kapan waktu sholat hajat, tata cara, dan keutamaannya. (Muhafid/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)