harapanrakyat.com,- AA anak anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka usai aksinya pukuli tukang parkir viral di media sosial.
AKP Theodorus Echeal Setiawan Kasatreskrim Polres Wajo membenarkan hal itu, Rabu (1/2/2023).
Pelaku Aa ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Wajo.
“Sekarang sudah kita tahan di sel Polres Wajo,” ujar AKP Theodorus Echeal Setiawan.
Kata dia, pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai pukuli tukang parkir. Ia dijerat pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.
“Pelaku AA imi terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” katanya.
Baca juga: Tega, Anak Anggota DPRD Wajo Tendang dan Tinju Tukang Parkir
Usai pukuli tukang parkir, pelaku AA minta maaf. Pelaku pemukulan terhadap juru parkir AA, sebelumnya meminta maaf melalui unggahan videonya. Ia mengaku kesal kepada tukang parkir tersebut, lantaran mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Meski sudah meminta maaf, namun dari pihak keluarga korban Suwardi tetap melaporkan insiden penganiayaan itu ke pihak berwajib.
Adapun peristiwa pemukulan itu terjadi Senin (30/1/2023), di Jalan Andi Paggaru, Teddaopu, Kecamatan Tempe.
Dalam video yang beredar, tampak seorang tukang parkir memakai topi tengah mendorong sebuah mobil karena parkir di depan ruko.
Namun tiba-tiba datang dari arah belakang, seorang pria berbadan besar tiba-tiba menendang dan meninju tukang parkir tersebut.
Belakangan, pria yang pukuli tukang parkir itu merupakan anak dari Anggota DPRD Wajo. (R8/HR Online/Editor Jujang)