Uang hasil rampasan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya disetorkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Negara. Uang hasil rampasan tersebut senilai Rp 1,44 triliun.
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung menyetorkan uang tersebut melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) pada Kamis (2/2/2023).
Kepala PPA Kejagung, Syaifudin Tagamal mengatakan, penyerahan uang hasil rampasan itu sebagai pengganti kerugian negara karena kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
“Penyerahan ini adalah komitmen kejaksaan untuk berkontribusi dalam rangka pemulihan aset,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Total Uang Terkumpul Hasil Rampasan Kasus Korupsi Jiwasraya
Syaifudin mengungkapkan, total hasil rampasan dari para terpidana yang sudah masuk ke kas negara, sejak 2021 hingga Februari 2023 senilai Rp 3,11 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari berbagai bersumber, yakni uang rampasan, penjualan lelang dan langsung, penjualan efek, penetapan status penggunaan serta pencairan reksadana” ungkapnya.
Syaifudin mengatakan, total kerugian negara karena korupsi tersebut memang masih lebih besar daripada nilai pengembalian yang sudah berhasil Kejagung lakukan.
Hal tersebut mengacu pada kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang totalnya mencapai Rp 16,8 triliun.
“Namun, kejaksaan masih tetap pada komitmen untuk terus menelusuri dan merampas aset-aset para terpidana yang sudah inkrah di pengadilan,” katanya.
Baca Juga : Kejagung Resmi Ajukan Banding Kasus Korupsi Ekspor CPO Kemendag
Selain itu, masih ada sejumlah aset rampasan dari para terpidana yang sampai saat ini belum dapat disetorkan ke kas negara karena belum dapat dilakukan lelang.
“Terhadap barang-barang rampasan yang belum selesai, merupakan komitmen yang akan terus kami (kejaksaan) upayakan penyelesaiannya,” ujar Syaifudin.
Dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, sejumlah terpidana sudah inkrah di pengadilan sampai di level kasasi.
Antara lain, terpidana Benny Tjokrosaputro yang mendapat hukuman penjara seumur hidup, dan pidana pengganti kerugian negara senilai Rp 6,5 triliun.
Kemudian, terpidana Heru Hidayat juga mendapat hukuman penjara seumur hidup, dan denda senilai Rp 10.7 triliun pengganti kerugian negara.
Selain itu, terpidana lain dalam kasus ini, yakni Joko Hartono Tirto dan sejumlah mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya lainnya. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)