Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita JabarTim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

Tim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

harapanrakyat.com,- Penasihat hukum terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Radhitya Sadiqien mengatakan, replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa, seharusnya berisi mengenai uraian fakta di dalam pembelaan penasihat hukum.

“Akan tetapi, replik JPU malah menjadi suatu jiplakan dengan kesalahan yang sama, penggunaan sampel yang sama dan tidak mengandung substansi yang menjunjung hukum serta keadilan,” kata Radhitya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).

Seperti halnya dalam kasus ini, lanjut Rhaditya, terdakwa Irfan Suryanagara dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang. Padahal, sebenarnya segala perbuatan pidana yang terjadi dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut seperti tuntutan JPU.

Ia juga menyoroti mengenai isi replik JPU yang mengutip perkataan saksi Hinca Panjaitan. Dalam repliknya JPU mengatakan ‘Irfan kembalikanlah uang milik pak Stelly’. Padahal, kalimat tersebut tidak ada dalam fakta persidangan.

Baca Juga : Tim PH Eks Ketua DPRD Jabar Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU

Rhaditya menambahkan, pihaknya menyayangkan JPU tidak dapat membantah dengan tegas dan jelas mengenai sanggahan penasihat hukum terhadap keterangan saksi korban Stelly Gandawidjaja.

“Padahal pada peristiwa itulah rangkaian kebohongan saksi korban (Stelly Gandawidjaja) dalam melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum agar terdakwa bisa terjerat pasal pidana. JPU pun kembali menyampingkan fakta persidangan,” tuturnya.

Penasihat Hukum Soroti Tuntutan JPU Soal TPPU Terdakwa

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Rendra T. Putra mengatakan, argumentasi JPU mempertahankan pasal 69 Undang-undang TPPU, semakin memperjelas JPU gagal membuktikan dakwaannya.

Sehingga JPU bertahan pada pendapat tindak pidana asal (TPA) tidak perlu pembuktikan dalam TPPU.

“Penerapan pasal 69 adalah kasuistis terhadap tindak pidana tertentu. Misalnya perjudian, narkoba, teroris, korupsi tidak perlu pembuktian TPA. Sedangkan untuk penipuan dan penggelapan, itu harus ada pembuktian terlebih dahulu TPA-nya,” ucap Rendra.

Baca Juga : Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Tim PH menilai, dalam kasus ini tidak terbukti adanya TPPU. Terungkap dalam fakta persidangan, lanjut Rendra, hubungan hukum antara terdakwa Irfan dengan saksi Stelly merupakan hubungan keperdataan berupa persekutuan perdata.

Untuk itu, pihaknya meminta putusan majelis hakim agar memerintahkan JPU mengembalikan seluruh aset terdakwa yang disita. Termasuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (Ecep/R13/HR-Online)

Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...