Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita JabarTim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

Tim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

harapanrakyat.com,- Penasihat hukum terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Radhitya Sadiqien mengatakan, replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa, seharusnya berisi mengenai uraian fakta di dalam pembelaan penasihat hukum.

“Akan tetapi, replik JPU malah menjadi suatu jiplakan dengan kesalahan yang sama, penggunaan sampel yang sama dan tidak mengandung substansi yang menjunjung hukum serta keadilan,” kata Radhitya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).

Seperti halnya dalam kasus ini, lanjut Rhaditya, terdakwa Irfan Suryanagara dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang. Padahal, sebenarnya segala perbuatan pidana yang terjadi dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut seperti tuntutan JPU.

Ia juga menyoroti mengenai isi replik JPU yang mengutip perkataan saksi Hinca Panjaitan. Dalam repliknya JPU mengatakan ‘Irfan kembalikanlah uang milik pak Stelly’. Padahal, kalimat tersebut tidak ada dalam fakta persidangan.

Baca Juga : Tim PH Eks Ketua DPRD Jabar Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU

Rhaditya menambahkan, pihaknya menyayangkan JPU tidak dapat membantah dengan tegas dan jelas mengenai sanggahan penasihat hukum terhadap keterangan saksi korban Stelly Gandawidjaja.

“Padahal pada peristiwa itulah rangkaian kebohongan saksi korban (Stelly Gandawidjaja) dalam melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum agar terdakwa bisa terjerat pasal pidana. JPU pun kembali menyampingkan fakta persidangan,” tuturnya.

Penasihat Hukum Soroti Tuntutan JPU Soal TPPU Terdakwa

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Rendra T. Putra mengatakan, argumentasi JPU mempertahankan pasal 69 Undang-undang TPPU, semakin memperjelas JPU gagal membuktikan dakwaannya.

Sehingga JPU bertahan pada pendapat tindak pidana asal (TPA) tidak perlu pembuktikan dalam TPPU.

“Penerapan pasal 69 adalah kasuistis terhadap tindak pidana tertentu. Misalnya perjudian, narkoba, teroris, korupsi tidak perlu pembuktian TPA. Sedangkan untuk penipuan dan penggelapan, itu harus ada pembuktian terlebih dahulu TPA-nya,” ucap Rendra.

Baca Juga : Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Tim PH menilai, dalam kasus ini tidak terbukti adanya TPPU. Terungkap dalam fakta persidangan, lanjut Rendra, hubungan hukum antara terdakwa Irfan dengan saksi Stelly merupakan hubungan keperdataan berupa persekutuan perdata.

Untuk itu, pihaknya meminta putusan majelis hakim agar memerintahkan JPU mengembalikan seluruh aset terdakwa yang disita. Termasuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (Ecep/R13/HR-Online)

pengrajin golok

Melihat Pengrajin Golok di Pangandaran yang Masih Bertahan Sampai Saat Ini

harapanrakyat.com - Pengrajin pandai besi atau golok di Kabupaten Pangandaran saat ini, tinggal tersisa beberapa saja. Salah satunya ada di Blok Pangleseran Dusun Sidaurip, Desa...
pererat hubungan

Bupati Ciamis Ajak Momen Idul Fitri Jadi Titik Balik Pererat Hubungan dan Waspada Bencana

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyebut momentum hari raya Idul Fitri itu harus menjadikan titik awal untuk mempererat hubungan, baik itu secara personal, sosial,...
Perpanjangan HGU

Tolak Perpanjangan HGU, Ratusan Warga Dua Desa di Sumedang Gelar Aksi Demo

harapanrakyat.com,- Ratusan warga dari dua Desa yakni Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang,...
Efisiensi anggaran Pemkot Banjar

Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Capai Rp15,3 M, Dialihkan untuk Sektor Ini 

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Jawa Barat, Soni Harison, menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mencapai Rp15,3 Miliar. Hal itu...
Kawasan Longsor Bogor

Pulihkan Kawasan Longsor Bogor, Dedi Mulyadi Siapkan Ruang Hijau Leuweung Batu Tulis

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengecek lokasi jalan amblas akibat longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, bersama Wali Kota Bogor,...
Dokter kandungan cabul di Garut

Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter di Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil ternyata sudah praktik 2 tahun di klinik Karya Harsa yang...