harapanrakyat.com,– Kepolisian Polres Banjar, Polda Jawa Barat, mengungkapkan cara pelaku melakukan eksekusi terhadap Kuswanto (52). Warga Dusun Sidamulya, Desa Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat tersebut tewas dibunuh oleh B dan J yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban.
Pelaku B (52) dan J (55) kini telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan oleh Kepolisian Polres Banjar setelah ditangkap tak kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kuswanto sebelumnya ditemukan tewas dengan posisi terkubur dalam lumpur di area persawahan lingkungan setempat pada Sabtu (4/2/2023).
Polisi Ungkap Cara Pelaku Eksekusi Kuswanto di Kota Banjar
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Perabowo mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya pada tanggal 3 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB pelaku J terlebih dahulu membuntuti korban yang tengah mencari keong ke sawah diikuti oleh adiknya B yang mengawasi.
Pada saat membuntuti korban, pelaku membawa sebatang kayu dengan jarak sekitar 5 meter. Ketika korban hendak pulang sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku menghampiri korban dan memukul ke arah belakang kepala korban sebanyak satu kali.
Sehingga membuat korban sempoyongan dan turun ke sawah. Karena korban masih hidup, tersangka J menekan perut korban menggunakan lutut sebelah kanan.
Baca Juga: Tetangga Ungkap Keseharian Budi, Otak Pembunuhan Kuswanto di Kota Banjar
Kemudian pelaku menekan leher menggunakan tangan sebelah kanan serta tangan kiri menekan bahu sampai muka korban masuk ke dalam lumpur.
“Korban saat dipukul masih bisa bernapas sampai dibenamkan ke dalam lumpur. Sehingga korban lemas baru kemudian ditinggal oleh pelaku,” kata AKBP Bayu kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Banjar.
“Dari hasil visum ditemukan luka di bagian belakang kepala dan belakang telinga korban. Kemudian ada cairan dan lumpur di saluran pernapasan,” katanya menambahkan.
Jejak Lumpur Pembunuhan
Lanjutnya menjelaskan, dalam pengungkapan kasus, tim petugas mendapati salah satu petunjuk ada sebagian lumpur di rerumputan. Lumpur tersebut mengarah ke rumah dari salah seorang tersangka.
Dari hasil olah TKP, kemudian tim petugas melakukan pendalaman. Akhirnya petugas mengamankan satu orang tersangka inisial B dan yang bersangkutan mengakui sebagai salah satu pelakunya.
“Namun dari keterangan tersangka B bukan dia yang melakukan eksekusi, tetapi kakak kandungnya yang melakukan eksekusi sehingga dilakukan pencarian dan sore hari pelaku inisial J berhasil diamankan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, mengatakan, kasus tersebut berlatar sakit hati atau kekecewaan karena setelah istri pelaku meninggal, pelaku mengajak untuk menikahi anak korban.
Kejadian tersebut membuat korban marah dan mendatangi pelaku dengan berbicara kasar mengusir pelaku. Sehingga ada kekecewaan dan rasa dendam setelah diusir. Pelaku juga khawatir tidak akan mendapatkan warisan.
Padahal setelah istrinya meninggal pelaku sudah mendapatkan warisan berupa rumah dan sepeda motor serta hal yang berkaitan dengan warisan sudah diberikan.
“Dari kekecewaan tersebut, tersangka B kemudian menghubungi tersangka J yang merupakan kakak kandungnya lalu merencanakan pembunuhan tersebut,” katanya.
Lanjutnya menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 atau pasal 348 atau pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Kasus ini segera cepat diproses dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)