harapanrakyat.com,- Sedikitnya 106 calon jamaah kena tipu akibat tergiur perjalanan umroh murah meriah. Sehingga, ratusan jamaah tersebut pun gagal berangkat umroh.
Terungkapnya penipuan hingga penggelapan sejumlah uang milik jamaah umroh tersebut, saat salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian Polresta Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, salah satu korban yang menjadi korban melaporkan kepada polisi akibat gagal umroh.
“Korban selalu dijanjikan berangkat umroh oleh pelaku berinisial CT, yang merupakan pemilik travel Chiesya Family,” ungkap, Kamis (2/1/2023).
Lanjutnya menambahkan, korban umroh murah meriah saat melapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
Terduga pelaku menjanjikan akan memberangkat korban bersama keluarganya pada bulan Desember 2022 lalu.
“Namun sampai saat ini tidak kunjung juga berangkat. Hingga korban melaporkan kasus ini ke polisi,” ucapnya.
Pihak kepolisian pun langsung mengamankan CT di rumahnya yang berada di daerah Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: 121 Warga Bogor Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah, Total Kerugian Miliaran Rupiah
Selain mengamankan pelaku dan mengintrograsinya, Polres Bogor juga memintai keterangan dari saksi-saksi.
“Sedangkan dari hasil penyidikan, sedikitnya ada 106 orang yang belum diberangkatkan. Dan pelaku menjanjikan para korban ini berangkat pada tahun 2022 lalu,” bebernya.
Modus Perjalanan Umroh Murah Meriah di Bogor
Lebih lanjut Kombes Bismo mengatakan, total kerugian yang 106 calon jamaah umroh alami yakni sebesar Rp 1,8 miliar.
“Barang bukti yang kita amankan yakni rekening koran, percakapan, buku rekening, vaksinasi, kemudian id card, hingga paspor,” katanya.
Baca Juga: Saksi Mahasiswa IPB Bogor Ini Paparkan Kronologi Penipuan
Adapun modus pelaku untuk menjerat calon korban, adalah dengan menawarkan perjalanan umroh murah meriah seharga Rp 5 juta hingga Rp 12 juta.
Kombes Bismo menuturkan, bahwa yang menjadi otak dari penipuan dan penggelapan kepada calon ratusan jamaah umroh tersebut adalah wanita bernisial CT.
“Terduga pelaku sudah kita amankan di Mako Polresta Bogor. Pelaku dikenakan Pasal 372 JO 378 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara,” tuturnya,
Kapolresta Bogor menyebutkan, pihaknya membuka pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban perjalanan umroh murah meriah.
“Kalau ada masyarakat yang menjadi korban penipuan pemberangkatan umroh, bisa melaporkan ke Polresta Bogor,” pungkasnya. (Arief/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)