Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita CiamisTerdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Menangis Histeris Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Menangis Histeris Dituntut 5 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Rofiah, terdakwa kasus susur sungai di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (1/2/2023). Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa pun menangis histeris.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa maksimal 5 tahun penjara atas kejadian meninggalnya 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis.

Tragedi tersebut terjadi pada pelaksanaan kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur Leuwi Ili, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing.

Baca Juga: Jaksa Tak Siap, Sidang Kasus Susur Sungai Maut di Ciamis Ditunda

Saat diwawancarai, Yuliarti, salah satu JPU mengungkapkan alasan pihaknya menuntut terdakwa kasus susur sungai Ciamis maksimal 5 tahun penjara.

Ia mengungkapkan, karena memang terdakwa telah terbukti sesuai Pasal 359 KUHP. Adapun yang memberatkannya, karena jumlah korbannya sangat banyak yaitu sampai 11 orang meninggal dunia.

“Kita mempertimbangkan dari jumlah korban yang meninggal, dan juga harapan para keluarga korban di fakta persidangan kemarin,” ungkapnya.

Lanjutnya menambahkan, bahwa keluarga korban semuanya menuntut hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa kasus susur sungai.

“Karena belum adanya musyawarah mufakat, dan keluarga masih belum menerima atas meninggalnya anak mereka,” tambahnya.

Yuliarti mengatakan, dalam proses hukum tentang kasus susur sungai, sejauh ini belum ada tersangka baru.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Jalani Sidang Perdana

“Tapi hakim bisa saja ada pertimbangan lain tentang turut serta pihak lain mengenai kejadian susur sungai ini. Maka kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa kasus susur sungai, Vera Filinda mengatakan, bahwa JPU menuntut maksimal hukuman kepada kliennya sesuai dengan Pasal 359 KUHP.

“Kita dari tim penasehat hukum terdakwa akan melakukan nota pembelaan di sidang lanjutan nanti, sesuai dengan fakta-fakta persidangan kemarin,” singkatnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

pengrajin golok

Melihat Pengrajin Golok di Pangandaran yang Masih Bertahan Sampai Saat Ini

harapanrakyat.com - Pengrajin pandai besi atau golok di Kabupaten Pangandaran saat ini, tinggal tersisa beberapa saja. Salah satunya ada di Blok Pangleseran Dusun Sidaurip, Desa...
pererat hubungan

Bupati Ciamis Ajak Momen Idul Fitri Jadi Titik Balik Pererat Hubungan dan Waspada Bencana

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyebut momentum hari raya Idul Fitri itu harus menjadikan titik awal untuk mempererat hubungan, baik itu secara personal, sosial,...
Perpanjangan HGU

Tolak Perpanjangan HGU, Ratusan Warga Dua Desa di Sumedang Gelar Aksi Demo

harapanrakyat.com,- Ratusan warga dari dua Desa yakni Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang,...
Efisiensi anggaran Pemkot Banjar

Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Capai Rp15,3 M, Dialihkan untuk Sektor Ini 

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Jawa Barat, Soni Harison, menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mencapai Rp15,3 Miliar. Hal itu...
Kawasan Longsor Bogor

Pulihkan Kawasan Longsor Bogor, Dedi Mulyadi Siapkan Ruang Hijau Leuweung Batu Tulis

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengecek lokasi jalan amblas akibat longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, bersama Wali Kota Bogor,...
Dokter kandungan cabul di Garut

Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter di Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil ternyata sudah praktik 2 tahun di klinik Karya Harsa yang...