Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita JabarTerdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

harapanrakyat.com,- Terdakwa dugaan kasus penipuan bisnis SPBU, Irfan Suryanagara kembali membantah isi replik (jawaban atas nota pembelaan terdakwa) jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat itu juga membantah pihaknya telah melakukan penipuan bisnis SPBU seperti dakwaan JPU.

Irfan menyampaikan bantahan tersebut dalam pembacaan duplik (jawaban terdakwa atas replik), dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, Irfan juga menyatakan jika tuntutan JPU kepada ia dan istrinya Endang Kusumawaty, tidak lebih sekedar jiplakan dakwaan yang bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor Stelly Gandawidjaja.

Baca Juga : Tim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

“Saya melihat di sini, tuntutan JPU terlalu mengada-ada. Dengan tuduhan melakukan penipuan kepada Stelly dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ungkap terdakwa Irfan dalam pembacaan dupliknya.

Irfan menegaskan, terungkap dalam fakta persidangan, bahkan saksi dari pihak JPU pun menyatakan bahwa memang ada hubungan bisnis. Irfan mengaku berniat baik membuka bisnis yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Namun justru malah saya yang dilaporkan lantaran melakukan penipuan,” tuturnya.

Dalam persidangan pembacaan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU sebelumnya, Irfan mengakui bahwa ia memiliki hutang kepada Stelly sebesar Rp 42 miliar. Namun  dalam perjalanannya, pihaknya telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,5 miliar dan menyisakan hutang Rp 37 miliar.

“Tidak ada niat saya untuk tidak membayar hutang itu. Saya telah meminta rinciannya (hutang) kepada Stelly. Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan. Bahkan, angkanya (hutang) yang disampaikan Stelly terus berubah-ubah,” ucapnya.

Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Jabar Ungkap Kasus Lahan SPBU

Sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (Ecep/R13/HR-Online)

Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...