Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita JabarTerdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

harapanrakyat.com,- Terdakwa dugaan kasus penipuan bisnis SPBU, Irfan Suryanagara kembali membantah isi replik (jawaban atas nota pembelaan terdakwa) jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat itu juga membantah pihaknya telah melakukan penipuan bisnis SPBU seperti dakwaan JPU.

Irfan menyampaikan bantahan tersebut dalam pembacaan duplik (jawaban terdakwa atas replik), dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, Irfan juga menyatakan jika tuntutan JPU kepada ia dan istrinya Endang Kusumawaty, tidak lebih sekedar jiplakan dakwaan yang bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor Stelly Gandawidjaja.

Baca Juga : Tim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

“Saya melihat di sini, tuntutan JPU terlalu mengada-ada. Dengan tuduhan melakukan penipuan kepada Stelly dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ungkap terdakwa Irfan dalam pembacaan dupliknya.

Irfan menegaskan, terungkap dalam fakta persidangan, bahkan saksi dari pihak JPU pun menyatakan bahwa memang ada hubungan bisnis. Irfan mengaku berniat baik membuka bisnis yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Namun justru malah saya yang dilaporkan lantaran melakukan penipuan,” tuturnya.

Dalam persidangan pembacaan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU sebelumnya, Irfan mengakui bahwa ia memiliki hutang kepada Stelly sebesar Rp 42 miliar. Namun  dalam perjalanannya, pihaknya telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,5 miliar dan menyisakan hutang Rp 37 miliar.

“Tidak ada niat saya untuk tidak membayar hutang itu. Saya telah meminta rinciannya (hutang) kepada Stelly. Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan. Bahkan, angkanya (hutang) yang disampaikan Stelly terus berubah-ubah,” ucapnya.

Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Jabar Ungkap Kasus Lahan SPBU

Sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (Ecep/R13/HR-Online)

pengrajin golok

Melihat Pengrajin Golok di Pangandaran yang Masih Bertahan Sampai Saat Ini

harapanrakyat.com - Pengrajin pandai besi atau golok di Kabupaten Pangandaran saat ini, tinggal tersisa beberapa saja. Salah satunya ada di Blok Pangleseran Dusun Sidaurip, Desa...
pererat hubungan

Bupati Ciamis Ajak Momen Idul Fitri Jadi Titik Balik Pererat Hubungan dan Waspada Bencana

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyebut momentum hari raya Idul Fitri itu harus menjadikan titik awal untuk mempererat hubungan, baik itu secara personal, sosial,...
Perpanjangan HGU

Tolak Perpanjangan HGU, Ratusan Warga Dua Desa di Sumedang Gelar Aksi Demo

harapanrakyat.com,- Ratusan warga dari dua Desa yakni Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang,...
Efisiensi anggaran Pemkot Banjar

Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Capai Rp15,3 M, Dialihkan untuk Sektor Ini 

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Jawa Barat, Soni Harison, menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mencapai Rp15,3 Miliar. Hal itu...
Kawasan Longsor Bogor

Pulihkan Kawasan Longsor Bogor, Dedi Mulyadi Siapkan Ruang Hijau Leuweung Batu Tulis

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengecek lokasi jalan amblas akibat longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, bersama Wali Kota Bogor,...
Dokter kandungan cabul di Garut

Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter di Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil ternyata sudah praktik 2 tahun di klinik Karya Harsa yang...