Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita CiamisTega, Ayah Tiri di Ciamis Aniaya Anak Balitanya Gegara Sering Ngompol di...

Tega, Ayah Tiri di Ciamis Aniaya Anak Balitanya Gegara Sering Ngompol di Celana

harapanrakyat.com,- Diduga kesal karena buang air di celana, seorang ayah tiri di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jabar, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3 tahun.

Saat ini pelaku yang berinisial AF (44) berhasil diamankan petugas kepolisian Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, pelaku AF ini menikah secara dengan ibu korban sekitar bulan September 2022, usai berkenalan di media sosial.

Pada saat itu, lanjut dia, tersangka statusnya duda anak dua, sedangkan untuk pelapor (ibu korban) itu adalah janda anak satu laki-laki.

“Bulan Desember 2022 pelapor membawa korban menemui tersangka di Ciamis. Pada saat itu pelapor dan korban serta tersangka dan anak dari tersangka tinggal bareng di rumah kontrakan di Banjarsari,” jelasnya, Kamis (16/2/2023) saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Setelah tinggal bareng dengan tersangka, pelapor dan korban sering menemani tersangka bekerja memetik buah kelapa di kebun. Selama tinggal bersama, korban sering mengalami kekerasan oleh tersangka.

“Korban sering buang air kecil atau besar di celana, tersangka merasa kesal dan melakukan kekerasan terhadap korban. Pelapor selalu berusaha menolong korban, namun pelapor juga dimarahi oleh tersangka,” ucapnya.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Dianiaya Bapak Tiri di Ciamis, Benjolan di Kepala Mengkhawatirkan

Terungkap Penganiayaan Ayah Tiri di Ciamis, Usai Ibu Korban Lapor Polisi

Menurutnya, pada sekitar bulan Januari sampai Februari 2023, tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membenturkan dahi korban ke dinding rumah sehingga dahi korban benjol.

“Tersangka beralasan, bahwa ia kesal karena korban tidak menjawab ketika ditanya oleh tersangka,” tuturnya.

Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka terhadap pelapor dan korban, pelapor pun langsung meninggalkan tersangka.

Pada saat diperjalanan, pelapor langsung melaporkan tindakan tersangka kepada petugas kepolisian untuk dilakukan tindak lanjut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi, kemudian penyidik mengamankan tersangka penganiayaan kepada unit PPA Polres Ciamis untuk dimintai keterangan. Tersangka mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Ferry/R8/HR Online/Editor Jujang)

Pasca Banjir, Bupati Sumedang Tinjau Aliran Sungai Cimande Pastikan Jembatan Pangsor Aman

Pasca Banjir, Bupati Sumedang Tinjau Aliran Sungai Cimande Pastikan Jembatan Pangsor Aman

harapanrakyat.com,- Di tengah hujan deras yang mengguyur wilayah Sumedang, Bupati Dony Ahmad Munir turun langsung ke lapangan memantau aliran Sungai Cimande, khususnya di bawah...
Arus Balik Lebaran, Jalur Alternatif Cadas Pangeran Sumedang Jadi Pilihan Pemotor

Arus Balik Lebaran, Jalur Alternatif Cadas Pangeran Sumedang Jadi Pilihan Pemotor

harapanrakyat.com,- Jalur Cadas Pangeran Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, jadi alternatif jalur bagi pemudik motor, yang kembali ke kota asal setelah pulang kampung dari sejumlah...
Kalahkan Korsel di Piala Asia U17, Ini Komentar Pelatih Timnas Indonesia

Kalahkan Korsel di Piala Asia U17, Ini Komentar Pelatih Timnas Indonesia

Timnas Indonesia menorehkan hasil memuaskan setelah kalahkan Korea Selatan (Korsel) di Piala Asia U17 2025. Pertandingan yang berlangsung di Prince Abdullah Al-Faisal Stadium, Jeddah,...
Sejarah Tebing Breksi Jogja, Berawal dari Tambang Biasa

Sejarah Tebing Breksi Jogja, Berawal dari Tambang Biasa

Tak banyak yang tahu bahwa sejarah Tebing Breksi Jogja menyimpan kisah menarik tentang transformasi luar biasa dari sebuah tambang menjadi destinasi wisata unggulan. Tak...
Rumah Semi Permanen di Cipaku Ciamis Ludes Terbakar Rata dengan Tanah

Rumah Semi Permanen di Cipaku Ciamis Ludes Terbakar Rata dengan Tanah

harapanrakyat.com,- Sebuah rumah semi permanen di Desa Selamanik, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekitar...
Durian Hill Ciamis, Wisata Air yang Tawarkan Keindahan Pemandangan Gunung Sawal

Durian Hill Ciamis, Wisata Air yang Tawarkan Keindahan Pemandangan Gunung Sawal

Durian Hill Ciamis, objek wisata air dan kolam renang yang berada di kampung Sukamanah, Desa Sukawening, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi destinasi...