Suspensi perdagangan efek adalah tindakan pemberhentian sementara oleh bursa efek. Perdagangan efek yang terkena suspensi dari BEI akan berhenti sementara. Ada banyak penyebab yang bisa terjadi pada pasar saham hingga mengakibatkan perusahaan terkena suspensi. Lantas apa saja penyebab terjadinya suspensi, mari kita simak penjelasannya.
Baca Juga: Pola Golden Cross, Trader Perlu Tahu Begini Cara Bacanya
Suspensi Perdagangan Efek Pasar Saham
Suspensi adalah dimana Bursa Efek Indonesia (BEI) atau otoritas pengawas pasar modal untuk menghentikan sementara perdagangan suatu efek, seperti saham atau obligasi, dalam jangka waktu tertentu.
Kondisi ini biasanya dilakukan untuk memberikan waktu bagi pengumuman informasi material. Mulai dari pengumuman hasil keuangan dan perubahan manajemen perusahaan.
Selain itu, juga pengumuman transaksi bisnis penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham atau efek lainnya.
Baca Juga: Aksi Take Profit Saham, Cara dan Waktu yang Tepat Melakukannya
Berapa Lama Biasanya Saham di Suspend?
Suspensi perdagangan efek bisa dilakukan pada berbagai jenis perusahaan. Saat saham sudah terkena suspensi tentu selama masa suspensi, investor tidak dapat membeli atau menjual efek yang bersangkutan.
Hal ini terjadi untuk mencegah transaksi yang tidak adil dan melindungi investor dari risiko yang tidak diketahui. Setelah pengumuman informasi material, penangguhan akan pihak berwewenang cabut, dan perdagangan akan mulai kembali.
Kondisi ini biasanya terjadi dalam waktu singkat, yaitu beberapa jam hingga beberapa hari, tergantung pada kebijakan bursa atau otoritas pengawas pasar modal.
Namun, dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, suspensi perdagangan dapat berlangsung lebih lama. Terutama jika terjadi kondisi pasar yang tidak stabil atau adanya masalah dalam perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Prospek Saham Bank Syariah Positif Menjelang Pemilu 2024
Penyebab Terjadinya Suspensi Efek Perdagangan
Ada beberapa alasan mengapa suatu efek, seperti saham dapat mengalami suspensi. Beberapa penyebab umumnya meliputi:
- Pengumuman informasi material: Bursa efek atau otoritas pengawas pasar modal dapat memutuskan untuk menangguhkan perdagangan efek sementara. Hal ini jika ada pengumuman informasi material yang dapat berdampak signifikan terhadap harga saham atau efek tersebut.
- Kondisi pasar yang tidak stabil: Saat terjadi kondisi pasar yang tidak stabil, seperti fluktuasi harga yang signifikan. Bursa efek atau otoritas pengawas pasar modal dapat memutuskan untuk menangguhkan perdagangan efek sementara untuk memberi waktu bagi pasar untuk menstabilkan diri.
- Masalah dalam perusahaan: Jika terdapat masalah dalam perusahaan yang mempengaruhi kredibilitas atau keberlanjutan bisnisnya juga menjadi penyebab terjadinya suspensi. Adanya dugaan korupsi, kebangkrutan, atau masalah hukum, bursa efek atau otoritas pengawas pasar modal dapat memutuskan untuk menangguhkan perdagangan efek sementara untuk melindungi investor dan memungkinkan waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Pelanggaran peraturan pasar modal: Jika suatu perusahaan atau individu melanggar peraturan pasar modal yang berlaku, bursa efek dapat menangguhkan perdagangan efek sementara.
Suspensi perdagangan efek biasanya terjadi untuk melindungi investor dan memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam pasar modal. Namun, suspensi perdagangan juga dapat mempengaruhi likuiditas dan nilai saham atau efek lainnya. (R10/HR-Online)