Sejarah ekonomi kerakyatan muncul semenjak Indonesia menjadi negara berdaulat yaitu saat berkibarnya bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus 1945. Tepatnya ketika bangsa Indonesia sudah merdeka dan terbebas dari penjajahan.
Ketetapan ekonomi kerakyatan tercantum dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang intinya bertujuan menciptakan sistem modernisasi perniagaan yang terbebas dari pengaruh kolonial. Ini terjadi karena sebuah negara baru merdeka memerlukan sistem ekonomi.
Ekonomi kerakyatan memiliki cita-cita luhur bagi kemajuan bangsa, yakni ingin memberantas kemiskinan. Seluruh bangsa Indonesia harus sejahtera, tidak kelaparan dan jangan sampai menjadi pengangguran.
Baca Juga: Sejarah Ajaran Saminisme, Gerakan Tanpa Kekerasan yang Dicemooh
Semua telah tercantum dalam undang-undang serta ketentuan dasar berbangsa dan bernegara, bahkan pernyataan yang mengatur kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia termaktub pula dalam butiran sakti Pancasila.
Dasar negara Pancasila menjamin segala kebutuhan rakyat supaya tidak mengalami kemiskinan dan kesulitan dalam memperoleh kebahagiaan. Namun apakah hal ini sudah berjalan sebagaimana cita-cita tersebut?
Sejarah Ekonomi Kerakyatan, Sarana Orde Lama Menciptakan Kesejahteraan
Menurut ahli ekonomi sejak zaman kemerdekaan, Sarbini Sumawinata dalam tulisannya di Majalah Prisma Edisi 8 Agustus 1983 berjudul, “Sejarah Ekonomi Kita, Sejarah Tanpa Perubahan”, ekonomi kerakyatan diciptakan untuk mengentaskan kemiskinan sosial.
Namun pada praktiknya tidak demikian. Ekonomi kerakyatan seperti tinta emas yang menorehkan catatan sejarah ekonomi kita menjadi sejarah ekonomi tanpa perubahan.
Memang tidak ada yang berubah, kecuali memperkaya golongan kapitalisme Barat di negeri ini. Apa bedanya dengan zaman dulu (kolonial)?
Semua tetap sama malahan menjadi lebih buas dan berbahaya karena rakyat dininabobokan oleh struktur birokrasi yang pandai mendongeng. Rakyat dibodohi oleh pidato-pidato kapitalis yang menyamar sebagai wakil dalam parlemen.
Mereka selalu berteriak bangga dengan mengatakan “ekonomi negara dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Sedang para penganggur perlahan-lahan mendapatkan kerja yang layak dengan gaji yang lebih dari kata cukup”.
Baca Juga: Sejarah Negara Pasundan, Kisah Kegagalan Subversif di Jabar
Kendati demikian yang salah bukanlah pada sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ini sudah cocok dijadikan sebagai dasar pembangunan ekonomi kita pasca perang. Sebab ekonomi kerakyatan dalam isinya banyak sisi yang memihak pada kepentingan rakyat.
Menurut Sarbini, setidaknya ekonomi kerakyatan mengandung 3 unsur penting di dalam pembangunan ekonomi bangsa, yaitu Populis, Berkeadilan social, dan Demokratis. Populis artinya perhatian yang dominan mengarah untuk pemberantasan kemiskinan rakyat.
Sejarah Ekonomi Kerakyatan, Berdiri dari Aspirasi Rakyat
Ekonomi kerakyatan berdiri sesuai dengan aspirasi rakyat. Artinya seluruh ekonomi kerakyatan merupakan mekanisme modern perniagaan negara yang fokus menciptakan jaminan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pelopor ekonomi kerakyatan kaitannya menjadikan aspirasi rakyat sebagai landasan pembangunan modernisasi perniagaan bangsa antara lain Drs. Moh. Hatta, wakil Presiden Republik Indonesia kedua.
Konon Bung Hatta ikut menyepakati ekonomi kerakyatan sebagai bagian dari landasan pembangunan bangsa akibat kebenciannya pada struktur ekonomi kolonial yang licik.
Bung Hatta ingin menggunakan seluruh kepentingan ekonomi bersama (ekonomi kerakyatan) menjadi dasar kerja pembangunan bangsa. Ia ingin menghindari sistem ekonomi Belanda yang mempertahankan dualisme aristokrat dan gubernemen.
Jika sifat-sifat dualisme ini masih dipegang oleh para ekonom saat ini, Bung Hatta menjamin ekonomi kerakyatan tak akan terpenuhi.
Dalam hal ini ia ingin mengatakan kalau pun rakyat Indonesia belum semuanya mendapatkan keadilan dan kesejahteraan, maka yang disalahkan bukanlah sistemnya, melainkan subjeknya (orang yang menjalankan sistem tersebut).
Baca Juga: Sejarah Pabrik Tebu di Yogyakarta Tahun 1930 yang Memiskinkan Petani
Dengan adanya ekonomi kerakyatan, pemerintah Orde Lama memiliki pegangan untuk melihat sejarah: melihat sistem ekonomi yang menyengsarakan zaman kolonial Belanda.
Sebab faktanya sistem ekonomi kerakyatan itu sendiri terbentuk dari keresahan para ekonom pada sistem perniagaan klasik kolonial yang memihak golongan kapital.
Mereka saling bekerjasama dengan aristokrat lokal memperkaya wilayahnya masing-masing. Sedang rakyat terkapar miskin dan sengsara akibat seluruh keuntungan di negerinya sudah didominasi oleh para aristokrat lokal dan gubernemen Belanda.
Menggeser Struktur Ekonomi Agraris ke Industri
Meskipun cita-citanya visioner dan futuristic, menurut Sarbini sistem ekonomi kerakyatan memiliki dampak negatif yang tak kalah pentingnya.
Salah satu dari dampak negatif tersebut adalah sistem ekonomi kerakyatan menuntut pergeseran pada struktur ekonomi, dari sektor agraris menjadi pindah ke sektor industri.
Bung Hatta bersama para ekonom Orde Lama telah setuju dan menerima semua risikonya dari pendapat ilmuwan Barat bernama Kuznetz.
Menurutnya ekonomi kerakyatan memiliki dampak yang besar bagi kesejahteraan suatu bangsa. Risiko paling besar bisa mengubah keadaan sosial suatu bangsa menjadi timpang.
Mereka lebih memilih sektor industri yang serba teknologi tanpa mempertimbangkan sektor agraris. Padahal dasar utama kehidupan manusia tak lepas dari ladang persawahan. Akibatnya setiap tahun Indonesia akan mengalami krisis pertanian.
Profesi petani akan menyusut drastis yang berakibat fatal pada ancaman kebutuhan pangan bangsa. Mungkin saja ekonomi kerakyatan bisa memberi lapangan kerja yang luas, tapi apalah artinya punya banyak uang tapi beras harus impor dari luar negeri. (Erik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)