harapanrakyat.com,- Kantor Pertanahan Kota Bandung akan melakukan sertifikasi aset bidang tanah di Kota Bandung secara bertahap.
Hingga saat ini, 4.350 bidang tanah aset Pemerintah Kota Bandung belum tersertifikasi. Dari 17 ribu bidang tanah aset Kota Bandung, ada sekitar 12.650 aset yang sudah tersertifikasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Nugraha mengatakan sertifikasi aset bidang tanah di Kota Bandung tidak semua bisa tersertifikasi pada tahun ini.
“Jadi (sertifikasi aset) secara bertahap. Tidak semua bisa di tahun ini,” ungkapnya pada kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga : Stadion GBLA Resmi Jadi Aset Pemkot Bandung
melalui gerakan tersebut, lanjut Nugraha, pihaknya akan melakukan pemasangan patok bidang tanah yang merupakan awal dari sertifikat tanah dan upaya menjaga tanah dari pihak lain.
“Maka salah satu permasalahan tanah adalah ketika pemilik tanah tidak menjaga tanahnya. Sehingga salah satu cara menjaganya dengan memasang patok, sehingga kita tahu tanah itu dikuasai oleh siapa,” ungkapnya.
Nugraha menambahkan, kegiatan Gemapatas tersebut, merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk program pihaknya untuk menyertifikatkan aset-aset yang ada di Kota Bandung.
“Jadi kita akan segera bantu dan dukung pemerintah daerah (untuk sertifikasi aset),” ujarnya.
Gemapatas Percepat Sertifikasi Aset
Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap kegiatan ini dapat mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Bandung.
“Karena dengan semakin jelasnya batas-batas tanah dan sertifikatnya lengkap, maka masyarakat akan mendapat kepastian hukum. Apalagi sertifikat ini memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” ucap Yana.
Baca Juga : BPKD Targetkan Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemkab Ciamis Selesai 2024
Selain itu, melalui pemasangan patok bidang tanah di Kota Bandung ini dapat meminimalisir konflik pertanahan yang sering terjadi.
“Untuk teknis, para lurah dan camat untuk membantu. Sebab teman-teman di kewilayahan ini lebih tahu kebutuhan di wilayah,” ucapnya.
Upaya tersebut, lanjut Yana, sejalan juga dengan arahan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melalui saluran daring. Ia menyebut sertifikat tanah dapat memberi kepastian hukum dan hak ekonomi pada masyarakat.
“Supaya masing-masing individu dapat menjaga tanah miliknya,” tambah Hadi secara daring.
Sebagai informasi, Kota Bandung bersama seluruh Kota/Kabupaten di 33 Provinsi se-Indonesia secara serentak melaksanakan kegiatan Gemapatas.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan panitia ajudikasi PTSL oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan disaksikan oleh Wali Kota Bandung dan jajarannya. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)