Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita JabarPolisi Ringkus Pelaku Ganjal ATM di Bekasi

Polisi Ringkus Pelaku Ganjal ATM di Bekasi

harapanrakyat.com,- Dua pelaku ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) senilai Rp 60 juta di wilayah Kecamatan Babalen, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diringkus Polres Metro Bekasi.

Polisi berhasil membekuk dua tersangka berinisial YN (39) dan MEP (29) di wilayah Subang, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 6 Januari 2023. Saat itu pelaku melancarkan aksinya di salah satu minimarket, Taman Wisata, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan Bekasi.

Baca Juga : Kejati Serahkan Tersangka Korupsi BOS Kemenag Jawa Barat

Twedi mengatakan, pelaku awalnya berpura-pura membantu korban yang tidak bisa melakukan tarik tunai di mesin ATM. Kemudian pelaku mengajari korban cara mengambil uang tanpa menggunakan kartu ATM.

“Jadi, pelaku menyarankan korban untuk mengisi nomor PIN. Pada saat korban mengisi nomor (PIN) ini, pelaku langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu lain. Kartu dari pelaku ini saldonya kosong,” kata Twedi, Sabtu (4/2/2023).

Setelah berhasil menukar kartu ATM korban, kata Twedi, pelaku ganjal ATM ini kemudian pergi ke ATM lainnya untuk menguras seluruh isi ATM milik korban hingga Rp 60 juta.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, lanjut Twedi, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Di antaranya di wilayah Babelan, Ancol, Pademagan, hingga wilayah lainnya di Jakarta. Pelaku menyasar korban yang rata-rata sudah berusia paruh baya.

“Jadi ya mungkin terkecoh dengan perkataan pelaku yang ngomong kalau ngambil uang tidak perlu menggunakan kartu ATM lagi,” katanya.

Baca Juga : Warga Rancabali Bandung Amankan Pria Disangka Penculik Anak, Ternyata ODGJ

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan kartu ATM dari berbagai bank, gelang emas, beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan satu unit ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku ganjal ATM ini dengan pasal 363 tentang pencurian dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Setiawan/R13/HR-Online/Editor-Ecep)

Cara Merekam Video Call Telegram Mudah dan Praktis

Cara Merekam Video Call Telegram Mudah dan Praktis

Pada dasarnya, aplikasi Telegram tidak memiliki fitur perekam layar video call. Kendati demikian, pengguna tidak perlu khawatir karena cara merekam video call Telegram tetap...
Doa Agar Mudah Menghafal dan Memperkuat Ingatan

Doa Agar Mudah Menghafal dan Memperkuat Ingatan

Doa agar mudah menghafal bisa diamalkan oleh setiap umat muslim. Ada kalanya hafalan terasa sulit dilakukan. Apalagi jika tidak berlandaskan niat sungguh-sungguh dan semangat...
Cara Mengaktifkan Notifikasi Prioritas Apple Intelligence di iPhone

Cara Mengaktifkan Notifikasi Prioritas Apple Intelligence di iPhone

Notifikasi Prioritas Apple Intelligence jadi salah satu inovasi terbaru di iPhone. Sebagaimana yang kita tahu, iPhone termasuk ponsel berkelas dan tak pernah berhenti berinovasi....
Cara Pasang PP Guard Facebook, Jaga Keamanan Foto Profil

Cara Pasang PP Guard Facebook, Jaga Keamanan Foto Profil

Cara pasang PP Guard Facebook mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Facebook adalah salah satu media sosial terbesar di dunia, namun sayangnya, foto profil...
Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Tidak semua tokoh besar mendapat tempat dalam buku sejarah Indonesia. Beberapa nama tetap hidup melalui cerita lisan yang diwariskan turun-temurun. Sejarah Tumenggung Kopek adalah...
Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan baru saja memperkenalkan generasi terbaru dari Nissan Micra EV 2025. Mobil Nissan terbaru tersebut kini bertransformasi menjadi kendaraan listrik sepenuhnya. Nissan Micra atau...