harapanrakyat.com,- Satu orang meninggal akibat tertimpa pohon tumbang di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (4/2/2023).
Korban atas nama Fani Hasanto (28), warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Asper KBKPH Lembang Susanto kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 8.30 WIB.
“Benar (pohon tumbang). Satu orang meninggal akibat tertimpa pohon tumbang itu,” ungkap Susanto.
Selain mengakibatkan korban meninggal, lanjut Susanto, dalam kejadian itu juga satu orang mengalami luka ringan. Korban luka ringan itu atas nama RA Annisa (28). Kondisi lalu lintas pun tersendat akibat kejadian pohon tumbang ini.
Baca Juga : Masih Sisakan Utang, Kubah Masjid Al Jabbar Terancam Dibongkar
“Korban sudah ditangani Tim Reaksi Cepat Polhut KPH Bandung Utara dan langsung dibawa ke RSUD Lembang. Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Ini musibah bencana alam. Untuk biaya selama perawatan (korban luka) dan pemakaman, kami akan membantu,” katanya.
Antisipasi Pohon Tumbang, KBKPH Lembang Ajukan Ini
Mengingat saat ini cuaca terkadang tidak menentu, lanjut Susanto, pihaknya mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Muspika Lembang memotong pohon yang sudah kering dan lapuk.
“Pemotongan pohon keropos itu agar tidak membahayakan keselamatan umum. Kami juga akan memasang rambu imbauan dan larangan di beberapa titik lokasi wisata di arena Cikole hingga Tangkuban Parahu,” ucap Susanto.
Susanto menegaskan, sebenarnya pada medio Desember 2022 pihaknya bersama Muspika Lembang, sudah merencanakan perobohan pohon keropos di pinggir Jalan Raya Cikole-Tangkuban Parahu.
Baca Juga : Sebanyak 4.350 Aset Tanah Kota Bandung Belum Tersertifikasi
Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan penggantian pohon lapuk dengan jenis pohon yang kuat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meski demikian, pengajuan tersebut hingga saat ini belum ada realisasinya.
“Pengajuan sudah. Kami masih menunggu keputusan jawaban pengajuan itu. Pengajuan ini karena Hutan Cikole termasuk hutan dengan fungsi lindung. Sehingga perijinan merobohkan pohon, kewenangannya berada di KLHK,” tuturnya. (Ecep/R13/HR-Online)