harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Jawa Barat, melalui Camat Banjarsari melantik Penjabat Kades Sindangasih, menggantikan UH yang divonis penjara karena kasus korupsi Dana Desa.
Pelantikan itu disaksikan puluhan warga setempat, di Aula Kantor Desa Sindangasih Jumat (17/2/2023).
Pada kesempatan tersebut, Camat Banjarsari Dedi Iwa Saputra melantik Agus Sugara sebagai Penjabat Kades Sindangasih.
Dedi Iwa Camat Banjarsari dalam sambutannya, berharap, tidak ada lagi Kades yang terjerat korupsi Dana Desa.
“Naudzubillah, maka dari itu untuk penjabat yang baru dilantik, kami berharap senantiasa menjalankan amanah yang jujur serta tidak melanggar aturan, jadikanlah desa Sindangasih yang damai kedepannya,” terang Dedi Iwa.
Baca juga: Terus Diguyur Hujan, Rumah Warga Sindangasih Ciamis Ambruk
Menurut Dedi, Kades sebelumnya UH, diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Sindangasih berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141.1/Kpts.51l-Huk/2021.
Kata dia, saudara UH, telah ditetapkan sebagai terpidana dengan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia- Nomor 1056K/Pid.Sus/2022, tanggal 2 November 2022.
“Maka dari itu untuk memperlancar roda pemerintahan Desa, maka hari ini kami melantik Agus Sugara sebagai Penjabat Kades Sindangasih untuk masa periode satu tahun ke depan,” katanya.
Selama menjabat sebagai penjabat, lanjut Dedi, Agus berkewajiban untuk menjalankan tugasnya membawa Desa Sindangasih lebih berkesinambungan, sampai adanya Kepala Desa hasil Penggantian Antar Waktu (PAW).
Sementara itu berdasarkan informasi, Kades Sindangasih sebelumnya, UH ditangkap penyidik kepolisian Polda Jabar, 2 hari usai menang dalam Pilkades serentak 2019.
Selama dalam pemeriksaan kasus korupsi, UH juga sempat dilantik oleh Bupati Ciamis secara virtual. Dimana saat dilantik, UH tengah berada di dalam proses pemeriksaan serta ditahan Polda Jabar. (Suherman/R8/HR Online/Editor Jujang)