harapanrakyat.com,- Pemkot Bandung, Jawa Barat, memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) kepada 12.400 non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Jaminan kecelakaan dan kematian tersebut, merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, jaminan tersebut merupakan komitmen Pemkot Bandung memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di lingkungan pemerintah.
“Karena ini komitmen kami, sebagai upaya semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga : Minat Warga Kota Bandung Jadi Anggota Koperasi Masih Rendah
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, akan terus melakukan asesmen untuk memastikan seluruh pegawai mendapatkan hak yang sama.
“Kami pada prinsipnya ingin memberikan perlindungan kerja kepada semuanya,” ujarnya.
Yana berharap, kerjasama Pemkot Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus teroptimalisasi. Hal itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pegawai pemerintahan tersebut.
“Kita bisa terus tingkatkan kerja sama ini agar ASN dan non ASN dapat bekerja dengan tenang,” katanya.
Perlindungan Jaminan Terus Bergulir
Kadisnaker Kota Bandung Andri Darusman menerangkan, JKK dan JKM bagi pegawai Non ASN telah bergulir sejak Oktober 2022 lalu. Hal itu pun terus berlanjut sampai November 2023.
“Hingga akhir tahun 2022 telah ada 5 orang Non ASN yang meninggal dunia, dan telah mendapatkan program JKM. Semoga bisa meningkatkan kinerja kedepannya dalam bidang ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Baca Juga : Antisipasi Kecelakaan, Pemkot Bandung Tertibkan Kabel Semrawut
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan, saat ini sebanyak 355 ribu pekerja formal telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut sebesar 51,57 persen dari total 683 ribu pekerja.
Sedangkan pekerja informal tercatat 36 ribu pekerja telah menjadi anggota atau 7,16 persen dari total 500 ribu pekerja.
“Kami berharap dukungan kepala OPD supaya bisa terlindungi (pekerja informal), karena mereka kemampuan kurang, tetapi resikonya besar,” ucapnya. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)