Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita JabarPembunuh Seorang Wanita di Bekasi Diringkus Polisi, Pelaku Kesal Korban Menolak Diajak...

Pembunuh Seorang Wanita di Bekasi Diringkus Polisi, Pelaku Kesal Korban Menolak Diajak Nginap

harapanrakyat.com,- Polisi tangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial LH (44) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku membunuh korban karena kesal ajakannya untuk menginap ditolak.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (11/2/2023) di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jaya Sampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi mengungkapkan, pelaku berinisial GL (37) tak lain merupakan kekasih korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, selama 7 bulan terakhir mereka telah menjalin hubungan asmara.

“Mereka berpacaran, jadi berselingkuh karena pelaku sudah berkeluarga dan korban sudah berpasangan namun pisah,” ungkap Twedi, Rabu (15/2/23).

Baca Juga : Polisi Tetapkan 3 Anggota Ormas Sebagai Tersangka Kericuhan di Depan Kantor BFI Tambun Bekasi

Kepada penyidik, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal ketika korban menolak ajakannya untuk menginap dengan nada kasar.

“Pelaku mendahului dengan memukul korban dan langsung mengambil pisau, lalu menusuk badan korban,” lanjutnya.

Menurut Twedi, pelaku menusuk korban pada bagian perut dan bagian bawa payudara. Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di dalam kamar mandi rumah kontrakannya.

“Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri menggunakan jaket merah dan topi,” jelasnya.

Twedi melanjutkan, anggota Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Kemudian, pada Senin 13 Februari 2023 pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di Provinsi Lampung, Kabupaten Pesisir Barat.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau gagang kayu, Pisau tersebut pelaku gunakan untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya yang telah membunuh seorang wanita di Bekasi itu, pelaku terjerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Setiawan/R12/HR-Online/Editor-Rizki)

Hujan Meteor Lyrid 2025, Fenomena Langit Spektakuler di Bulan April

Hujan Meteor Lyrid 2025, Fenomena Langit Spektakuler di Bulan April

Setiap tahun, langit malam bulan April dihiasi oleh salah satu fenomena alam yang paling dinanti, yaitu hujan meteor Lyrid 2025. Hujan meteor ini berasal...
gebrakan 100 hari kerja

Tokoh Masyarakat Tasikmalaya Menanti Gebrakan 100 Hari Kerja Viman-Dicky

harapanrakyat.com,- Tokoh masyarakat menanti gebrakan 100 hari kerja Viman Alfarizi Ramadah-Diky Chandra, Walikota - Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Apalagi sejak dilantik sampai saat ini...
Objek wisata di Kota Banjar sepi pengunjung

Aktivis Prihatin Kota Banjar Sepi Wisatawan saat Libur Lebaran, Anggap Pemkot Gagal 

harapanrakyat.com,- Aktivis GMNI Kota Banjar, Jawa Barat, prihatin dengan kondisi sepinya wisatawan yang berkunjung ke sejumlah destinasi wisata di Banjar saat momen libur lebaran...
Longsor TPT Rumah

Longsor TPT Rumah Terekam Kamera Amatir, Warga Singajaya Garut Panik

harapanrakyat.com,- Longsor Tembok Penahan Tebing (TPT) rumah di Garut, Jawa Barat, terekam kamera amatir warga. Meski tidak ada korban jiwa, namun insiden ini membuat...
Kaleng Kue Lebaran

Balita di Garut Kepalanya Tersangkut Dalam Kaleng Kue Lebaran, Petugas Damkar Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Seorang balita di Garut, Jawa Barat, kepalanya tersangkut ke dalam kaleng kue lebaran, Sabtu (5/4/2025). Balita tersebut menangis kesakitan sehingga orang tuanya harus...
Obyek Wisata Curug Panganten

Remaja Asal Tasik Berenang di Obyek Wisata Curug Panganten Ciamis Berujung Maut

harapanrakyat.com,- Seorang remaja asal Kabupaten Tasikmalaya berenang di obyek wisata Curug Panganten, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berujung maut. Remaja bernama Rifki...