harapanrakyat.com,- Polisi tangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial LH (44) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku membunuh korban karena kesal ajakannya untuk menginap ditolak.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (11/2/2023) di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jaya Sampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi mengungkapkan, pelaku berinisial GL (37) tak lain merupakan kekasih korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, selama 7 bulan terakhir mereka telah menjalin hubungan asmara.
“Mereka berpacaran, jadi berselingkuh karena pelaku sudah berkeluarga dan korban sudah berpasangan namun pisah,” ungkap Twedi, Rabu (15/2/23).
Baca Juga : Polisi Tetapkan 3 Anggota Ormas Sebagai Tersangka Kericuhan di Depan Kantor BFI Tambun Bekasi
Kepada penyidik, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal ketika korban menolak ajakannya untuk menginap dengan nada kasar.
“Pelaku mendahului dengan memukul korban dan langsung mengambil pisau, lalu menusuk badan korban,” lanjutnya.
Menurut Twedi, pelaku menusuk korban pada bagian perut dan bagian bawa payudara. Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di dalam kamar mandi rumah kontrakannya.
“Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri menggunakan jaket merah dan topi,” jelasnya.
Twedi melanjutkan, anggota Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Kemudian, pada Senin 13 Februari 2023 pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di Provinsi Lampung, Kabupaten Pesisir Barat.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau gagang kayu, Pisau tersebut pelaku gunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya yang telah membunuh seorang wanita di Bekasi itu, pelaku terjerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Setiawan/R12/HR-Online/Editor-Rizki)