harapanrakyat.com,- Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Pangandaran, Jabar, H Adun Abdullah berkomitmen menjadikan P3D sebagai wilayah bebas korupsi (WBK) zona integritas dan melayani dengan sebaik-baiknya.
Sebagai Kepala P3D wilayah Pangandaran, Ia dengan tegas menyatakan, tidak boleh mempermainkan uang wajib pajak. Pihaknya mengaku sudah memiliki sistem aplikasi Sambara.
“Dengan melihat di aplikasi Sambara, wajib pajak sudah bisa melihat pajak yang dibayar berapa, dendanya berapa, nah di luar itu tidak ada,”ungkap H Adun Abdullah Safii, Rabu (1/2/2023).
Ia pun mengajak wajib pajak yang ingin bayar pajak, jangan melalui calo tapi buka saja aplikasi Sambara.
“Wajib pajak akan tahu berapa pajak yang harus dibayar. Kemudian kalau ada perbedaan di lapangan, itu karena ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tapi kewenangannya bukan di kita,” katanya.
Baca juga: Korban Kehilangan Kendaraan di Pangandaran Diimbau Melapor, Ini Keuntungannya!
Menurutnya, sistem administrasi P3D itu satu atap sesuai amanat Perpres 15 tahun 2005 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor.
Di dalamnya diamanatkan, Pemda Provinsi dalam hal ini Bapenda Jabar, fungsinya memfasilitasi sarana prasarana semua tempat seperti cek fisik, ruang arsip, ruang pelayanan dan lainnya.
“Ada juga bagian Regident yakni registrasi identifikasi kendaraan, itu ranahnya mitra yakni kepolisian, ada lagi Jasa Raharja untuk SWDK ketika ada kecelakaan di luar kecelakaan tunggal itu negara hadir,” jelas H Adun.
P3D Wilayah Pangandaran Tingkatkan Pelayanan
Saat ini, pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan prima dan tidak ada pungutan liar. Wajib pajak hanya bayar pajak sesuai yang tertera di sistem saja, baik pajak tahunan 5 tahunan dan lain-lain.
“Tentu kami juga mungkin mempunyai kekurangan pengendalian pengawasan. Kami harap dari masyarakat, apabila menemukan di luar ketentuan kita perbaiki bersama. Yang penting Samsat/P3D hadir mengelola pajak untuk dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Lanjutnya, membayar pajak saat ini sangat mudah dan juga transparan. Pendapatan pajak perhari sudah dipampang dan diinformasikan di layanan monitor LED.
“Kemudian outlet-outlet dan Samsat keliling dalam rangka mendekatkan pelayanan ke masyarakat terus kita gencarkan,” ucapnya.
H Adun menambahkan, untuk target pajak P3D wilayah Pangandaran tahun 2023 ini senilai Rp 30.724.110 600. (Madlani/R8/HR Online/Editor Jujang)