Nikita Mirzani dilaporkan kembali ke kantor polisi. Nikita Mirzani yang kembali dilaporkan ini terkait tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumnya, artis Indonesia yang penuh dengan kontroversi ini, sempat menjadi terdakwa pencemaran nama baik.
Setelah bebas, wanita yang akrab kita sapa Nyai ini, lagi-lagi harus berurusan dengan kepolisian. Seorang wanita bernama Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Suti Karno Pakai Kaki Palsu Usai Diamputasi, Penuh Rasa Syukur
Nikita Mirzani Dilaporkan oleh Tengku Zanzabella
Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani melakukan live streaming melalui media sosial. Dalam live streaming tersebut, ia menyebutkan ciri-ciri seorang wanita.
Seperti wanita dengan tato hingga menggunakan narkoba. Tak tanggung-tanggung, Nikita Mirzani pun menyebarkan nomor ponsel wanita tersebut.
Alhasil, banyak pesan yang masuk ke nomor yang telah Nikita Mirzani bagikan. Menurut Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, isi laporan tersebut juga mengungkapkan perihal wanita yang bersangkutan, yakni pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI).
Baca Juga: Nunung Idap Kanker Payudara, Hanya Bisa Pasrah
Pencemaran Nama Baik Melalui ITE
Kasus yang menimpa Nikita Mirzani yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib berkaitan atas pencemaran nama baik melalui ITE.
Hal ini berdasarkan peraturan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media elektronik. Atau, Pasal 24 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE.
Alasan korban melaporkan Nikita Mirzani karena merasa sangat rugi. Kemudian, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya guna membuat laporan pengaduan.
Sehingga, pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga: Melaney Ricardo Operasi Angkat Rahim, Idap Gejala Adenomyosis
Tanggapan Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Atas laporan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan tanggapannya. Menurutnya, laporan yang menyangkut kliennya itu hanyalah laporan gaib alias masih belum ada kejelasan.
Pasalnya, dalam laporan itu tidak ada penyebutan secara jelas siapa yang mendapatkan laporan. Selain itu, Fahmi Bachmid juga mempertanyakan adanya bukti terkait laporan yang tengku Zanzabella layangkan.
Baginya, kesalahpahaman yang saat ini telah terjadi, tidak seharusnya berujung ke kantor polisi. Fahmi juga menegaskan, jika kita tidak bisa menjadi seorang paranormal dalam menghadapi proses hukum.
Proses hukum bukanlah proses yang bisa kita tebak-tebak. Akan tetapi harus ada kejelasan terkait siapa yang mendapatkan laporan.
Sama seperti kasus sebelumnya, Nikita Mirzani memberikan respon santai dan tak ambil pusing. Hingga kini, ia masih mempercayakan kuasa hukumnya untuk mengurus semuanya.
Selain Nikita Mirzani dilaporkan lagi atas kasus pencemaran nama baik, belum lama ini ia terlihat bersitegang dengan Bunda Corla. Seperti yang kita tahu, Nikita Mirzani meminta Bunda Corla untuk mengembalikan uang Rp100 jutanya yang sudah ia berikan. Hal ini pun mengundang respon beragam dari para netizen. (R10/HR-Online)