harapanrakyat.com,- Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi memberikan sanksi tegas terhadap pemilik menara telekomunikasi (BTS, base transceiver station) di Citaman, Kelurahan Cigugur Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, ketinggian BTS tersebut melanggar batas ketinggian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
“Jadi memang menara telekomunikasi ini ada kelebihan ketinggian sampai 31 meter dan harus dipotong jadi 28 meter. Dan pemiliknya mulai menurunkannya,” kata Ranto di Kota Cimahi, Kamis (2/2/2023).
Dia menjelaskan, ketinggian menara telekomunikasi tersebut sangat berbahaya sebab bisa mengganggu penerbangan pesawat. Pasalnya Kota Cimahi berada di kawasan KKOP karena berdekatan dengan Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.
Baca Juga : Stok Beras di Jawa Barat Aman Hingga Idulfitri 2023
“Kita tau Cimahi masuk KKOP karena dekat dengan bandara. Batasan ketinggian BTS jangan sampai mengganggu dan membahayakan penerbangan,” ungkap Ranto.
Ranto mengungkapkan, BTS milik PT TBG tersebut, ternyata memiliki catatan pelanggaran sebelumnya karena melanggar.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Tower tersebut sebelumnya tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Pemiliknya pun harus berurusan hingga ke pengadilan hingga dua kali. Pertama pemiliknya diberikan sanksi denda Rp 15 juta karena terbukti melanggar.
Beberapa bulan kemudian, lanjut Ranto, ternyata pemiliknya tidak kunjung mengurus perizinan sehingga dipanggil kembali untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan. Hakim pun memvonisnya dengan denda Rp 25 juta.
Baca Juga : Polisi Selidiki Temuan Jasad Bayi di Sungai Cimande Rancaekek Bandung
“Jadi memang dari awal (pemilik menara telekomunikasi, BTS) ini sudah melanggar perizinan dan sudah dua kali sidangkan. Dan pembongkaran ketinggian ini sanksi berikutnya berupa sanksi administrasi,” kata Ranto. (Ferry/R13/HR-Online/Editor-Ecep)