harapanrakyat.com,- Polsek Bekasi Timur meringkus DS (21), atas tindak penganiayaan terhadap SV (18) yang merupakan cewek open Boking Online (BO) di Apartemen Betos atau Bekasi Town Square, Rabu (1/2/23).
Apartemen yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terduga pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali. Alasan pelaku adalah karena si cewek teman kencannya ini menolak melayaninya yang telah ia booking.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Ridha Poetra Aditya menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku mencari teman kencan lewat aplikasi MiChat.
Baca Juga: Guru di Bekasi Dituduh Lecehkan Siswa SD Viral di Twitter, Ini Kronologisnya
Setelah sepakat dengan harga Rp 300 ribu, pelaku kemudian menemui korban di salah satu kamar Apartemen Betos.
“Kemudian masuk ke kamar apartemen dan menemukan korban sudah membuka celananya,” jelas Ridha di Mapolsek Bekasi Timur saat ungkap kasus penusukan terhadap cewek open BO, Rabu (1/2/23).
Namun, sambungnya, setelah menerima uang Rp300 dari pelaku, korban mendadak menolak untuk kencan. Alasan korban menolak karena akan menerima tamu lain.
Pelaku yang emosi kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam tasnya. Setelah itu, DS menusukannya kepada korban sebanyak tiga kali. Karena mendapat luka tusukan, korban pun dilarikan ke RSUD Kota Bekasi.
“Korban berteriak, langsung datang penghuni apartemen, security dan teman korban untuk melakukan pertolongan kepada,” lanjut Ridha.
Baca Juga: Ngeri, Kurir COD di Banyuasin Ditusuk Konsumen, Ini Penyebabnya!
Setelah penusukan terhadap cewek open BO, security apartemen kemudian langsung melaporkan ke petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli tidak jauh dari TKP.
“Karena pelaku senjata tajam, namun setelah dibantu saksi serta petugas akhirnya DS bisa kita bekuk,” katanya Ridha.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Bekasi Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku penusukan cewek open BO terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Setiawan/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)