harapanrakyat.com,- Insiden oknum Kepala Sekolah (Kepsek) asal Tulungagung, Jatim, yang tewas usai berhubungan intim dengan salah seorang guru, sempat membuat gempar.
Peristiwa itu terjadi Selasa (24/1/2023) silam, di salah satu Hotel di Kabupaten Trenggalek.
Kepala Sekolah berinisial S (50) ini diduga berselingkuh dengan seorang guru berinisial MSR (39). MSR ini statusnya adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Informasi dari Polres Trenggalek, sebelum kejadian tewasnya Kepsek asal Tulungagung, mereka berdua datang ke hotel pada Selasa (24/1/2023) dan check in sekitar pukul 08.00 WIB.
Iptu Hanik Setyo Budi, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek menyebut, jika keduanya check in ke Hotel pukul 08.00 WIB.
Namun pada pukul 08.30 WIB, korban S alami sesak nafas saat sedang aktivitas hubungan badan. Kemudian tertidur dan tidak bisa dibangunkan.
MSR yang panik, kemudian memberitahu resepsionis hotel yang kemudian menghubungi petugas medis.
Petugas medis sempat melakukan upaya memompa jantung, namun denyut nadi Kepsek asal Tulungagung ini sudah berhenti.
Untuk penyebab kematian korban, pihak Kepolisian saat itu belum bisa memberikan informasi. Karena masih dalam proses autopsi. Sementara ketika ditanya apakah korban sebelumnya minum obat kuat, S menjawab tidak.
Di kamar tempat korban meninggal pun tidak ditemukan bukti obat kuat.
Baca juga: Tak Jadi PPS, ASN di Muna Sulteng Ngamuk Banting Kursi Kelurahan
Kepsek dan Guru Selingkuh di Tulungagung Satu Sekolah
Belakang diketahui, jika MSR adalah guru di salah satu Sekolah Dasar di Besuki, Tulungagung. Sedangkan korban S merupakan Kepala Sekolahnya.
Maryoto Birowo, Bupati Tulungagung, mengaku prihatin dengan adanya kejadian yang melibatkan Kepsek dan gurunya.
Sebelumnya Ia mengatakan, jika MSR tidak diperkenankan dulu mengajar atau masuk kerja.
Hal ini agar tidak ada gejolak di masyarakat. Apalagi MSR ini telah melakukan pelanggaran berat sebagai seorang pegawai pemerintah. Sehingga harus ada sanksi.
Namun sanksinya harus berdasarkan kajian di bagian hukum.
Pada Senin (30/1/2023), Dinas Pendidikan Tulungagung sudah memeriksa MSR. Untuk sementara ini, MSR tidak diperbolehkan mengajar. Hal ini sesuai instruksi Bupati, untuk memberikan skorsing kepada yang bersangkutan.
Usai memeriksa MSR, Dinas Pendidikan Tulungagung membentuk tim bersama BKPSDM dan Inspektorat.
MSR sendiri merupakan guru PPPK yang belum genap satu tahun mengabdi. Ia kini terancam diputus kontrak, lantaran kasus yang menimpanya.
Insiden Kepsek di Tulungagung tewas usai berselingkuh dengan gurunya ini, menjadi perbincangan dan viral di media sosial. (R8/HR Online/Editor Jujang)