harapanrakyat.com,- Keluarga terdakwa kasus susur sungai keberatan atas tuntutan JPU kepada terdakwa R yang menuntut maksimal 5 tahun penjara. Tuntutan itu atas kasus yang telah menewaskan 11 orang siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis, Jawa Barat.
Hal itu berdasarkan sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1B Ciamis dengan agenda pembacaan tuntutan.
Keluarga terdakwa kasus susur sungai DN menilai tuntutan JPU tadi pada sidang sangatlah memberatkan. Pasalnya, pada sidang-sidang sebelumnya terkait pembuktian dan sebagainya itu ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa itu justru tidak dipertimbangkan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Menangis Histeris Dituntut 5 Tahun Penjara
“Kemudian, saya kira dari proses pembuktian, patut kita duga, dakwaan atau sangkaan terkait dengan pasal kelalaian ini patut kita duga bisa oleh orang lain. Nah ini seharusnya APH juga mengembangkan persoalan ini,” katanya, Rabu (1/2/2023) di Pengadilan Negeri Ciamis.
Menurutnya, tuntutan maksimal selama 5 tahun ini merupakan suatu hal yang memberatkan bagi terdakwa dan juga keluarga. Pasalnya, terdakwa masih mempunyai satu orang anak yang butuh bimbingan dan masih sekolah.
“Bahkan, anak kami juga pada saat itu ikut kegiatan. Sehingga, anak kami sangat mengetahui kronologis kejadian dan juga upaya-upaya terdakwa untuk mencegah dan berupaya hal itu agar tidak terjadi,” tuturnya.
Namun demikian, kata dia, pihaknya mengira tidak ada dukungan dari pihak yang menaungi dari kegiatan tersebut. Jadi, kegiatan tersebut dianggap kegiatan pribadi.
“Saya kira bisa dikonfirmasi, karena pada saat kegiatan pun terdakwa ini tidak jelas statusnya, apakah diberhentikan atau tidak. Tapi yang jelas tidak boleh melakukan aktifitas di sekolah tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.
DN berharap adanya keadilan seadil-adilnya dan dapat meringankan tuntutan terdakwa.
“Karena ini ancamannya maksimal, tidak ada pertimbangan meringankan sama sekali dan yang terjadi adalah satu orang sebagai terdakwa,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)