harapanrakyat.com,- Keluarga Kuswanto korban pembunuhan di Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat meminta 2 pelaku mendapat hukuman setimpal.
Istri korban, Yati Sumiati mengungkapkan, Ia menginginkan pelaku yang membunuh suaminya mendapat hukuman seumur hidup.
“Keinginan saya, hukumannya ya seumur hidup. Hutang nyawa dibayar nyawa,” kata Yati kepada harapanrakyat.com, Minggu (5/2/2023).
Baca Juga : Dugaan Penyebab Pembunuhan Kuswanto Warga Kota Banjar, Dendam Kesumat Kakak Ipar
Menurutnya, setelah polisi berhasil menangkap kedua pelaku, keluarga korban mengaku lega karena sudah tidak berkeliaran lagi.
“Sekarang udah lega dan tenang karena pelaku sudah berhasil ditangkap semuanya,” ungkap Yati.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku itu sesuai dugaan dan firasat Yati sebelumnya.
“Iya itu sesuai kecurigaan saya sebelumnya, bahwa yang membunuh suami saya itu Budi,” jelasnya.
Selain Keluarga, Tetangga Juga Curiga Kuswanto jadi Korban Pembunuhan Budi
Dalam berita sebelumnya, petugas kepolisian dari Polsek Langensari dan Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap 2 pelaku, yakni Budi dan Ajum.
Budi merupakan otak di balik pembunuhan berencana tersebut. Ternyata sebelum tertangkap, warga sekitar juga sempat mencurigai budi sebagai pelaku.
Salah-satu warga yang menyimpan kecurigaan adalah Ahmad Sobari, Ia mengaku curiga karena Budi tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitar.
“Penyebabnya itu dulu terdapat masalah pembagian harta warisan Kusmirah, kusmirah ini kakak kandung korban yang menikah dengan Budi,” ungkap Ahmad Minggu (5/2/2023).
Baca Juga : Tetangga Ungkap Keseharian Budi, Otak Pembunuhan Kuswanto di Kota Banjar
Ia melanjutkan, awalnya harta peninggalan Kusmirah akan menjadi milik Budi. Namun tidak jadi dan justru menjadi atas nama anak angkatnya yang bernama Anisa.
Kemudian, permasalahan baru muncul setelah Budi berniat menikahi anak Kuswanto bernama Sinta. Hal ini pun membuat Kuswanto memarahi Budi.
“Kemungkinan, Budi ini tidak menerima perkataan korban saat memarahinya, akhirnya jadi dendam kesumat.” Pungkasnya. (Sandi/R12/HR-Online/Editor-Rizki)