harapanrakyat.com,- Salah satu keluarga korban susur sungai di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat kurang puas atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis terhadap terdakwa, Rabu (15/2/2023).
Dede Rohendi, salah satu keluarga korban mengaku kurang puas dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Rofiah.
“Saya kurang puas atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, mohon pertimbangkan lagi (tuntutan) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Dede setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga : JPU Kecewa Vonis Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Ringan, Bakal Banding?
Menurut Dede, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding. Jadi pihaknya ingin majelis hakim bisa mempertimbangkannya kembali.
“Kalau maksimalnya saya tidak bisa nentuin, jadi tergantung JPU saja. intinya saya kurang puas hasil putusan sidang kali ini,” tuturnya.
Pantauan harapanrakyat.com, setelah ketua Majelis Hakim mengetuk palu pada sidang putusan kasus tersebut, salah satu keluarga korban langsung menangis histeris.
Sebab, keluarga korban susur sungai itu mendengar vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Rofiah lebih ringan dari tuntutan JPU.
Baca Juga : Keluarga Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Keberatan Tuntutan JPU
Sementara itu, terdakwa Rofiah pada kasus tragedi susur sungai di Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis.
Tragedi susur sungai yang terjadi pada bulan Oktober tahun 2021 itu menewaskan 11 siswa dan siswi MTs Harapan Baru Cijantung. (Ferry/R12/HR-Online/Editor-Rizki)