harapanrakyat.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kemenag Jawa Barat ke jaksa penuntut umum (JPU).
Selain menyerahkan tersangka, tim penyidik Kejati Jawa Barat juga turut menyerahkan barang bukti perkara kasus ini kepada JPU.
Keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Kemenag Jawa Barat ini yakni berinisial EH, AL, MK, dan MS.
Keempat tersangka diduga melakukan korupsi BOS Kemenag Jawa Barat yang merugikan negara senilai Rp 22 miliar.
Baca Juga : Kejati Jabar Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi BPR Intan Jabar Garut
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sutan Sinomba mengatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, JPU akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk penjadwalan sidang perkara.
“Sekarang (perkara dugaan korupsi dana BOS Kemenag Jawa Barat) sudah menjadi kewenangan JPU. Untuk jadwal persidangannya, JPU akan berkoordinasi dengan pengadilan,” ungkap Sutan di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (2/2/2023).
Sutan menjelaskan, sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana BOS ini, para tersangka menjalani kurungan selama 20 hari di rumah tahanan. Penahanan keempat tersangka ini terhitung mulai 2 Februari 2023 hingga 21 Februari 2023.
“Penyidik Kejati Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi dana BOS ini pukul 13.00 WIB kepada JPU,” katanya.
Baca Juga : Berkas Dugaan Korupsi BPR Indramayu Segera Disidangkan
Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di Rutan Berbeda
Tiga tersangka berinisial AL, EH, dan MK menjalani kurungan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung. Sedangkan tersangka MK, menjalani kurungan penjara di Rumah Tahanan Kelas I Bandung.
“Penahanan keempat tersangka ini, tertuang dalam surat perintah penahanan Kejati Jawa Barat untuk masing-masing tersangka,” ungkap Sutan.
Sutan menjelaskan, keempat tersangka ini terduga melakukan penggelembungan (mark up) biaya penggandaan soal ujian madrasah tsanawiyah (MTs) menggunakan dana BOS. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 22 miliar.
“Tersangka dalam dugaan korupsi dana BOS Kemenag Jawa Barat ini melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Sutan. (Ecep/R13/HR-Online)