harapanrakyat.com,- Kasus dugaan korupsi seorang oknum Kepala Desa (kades) di Kecamatan Lembang Bandung Barat, Jawa Barat berinisial YS, memasuki tahapan baru.
Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk segera menghadapi persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah mengatakan, kasus ini bermula saat YS menjabat Kades Mekarwangi, Kecamatan Lembang.
Baca Juga : Kejati Serahkan Tersangka Korupsi BOS Kemenag Jawa Barat
YS sebagai kades, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggadaikan sertifikat tanah milik desa dengan luas 2.500 meter persegi senilai Rp 200 juta.
Sertifikat tanah tersebut, lanjut Mumuh, tersangka menggadaikannya tanpa sepengetahuan dan persetujuan perangkat desa lainnya. YS, diduga menggadaikan sertifikat asli tanah desa tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Setelah penyerahan ini, tim segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk persidangan,” ungkap Mumuh di Kejari Kabupaten Bandung, di Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (15/2/2023).
Sebagai informasi, YS yang saat itu menjabat sebagai Kades Mekarwangi, menggadaikan sertifikat tanah milik desa itu kepada Christ Firman.
Tanah desa itu merupakan tanah hibah dari RH Maman Abdul Rahman dengan sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi selaku kuasa ahli waris. Penyerahan tanah hibah itu terjadi pada 2012.
Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi Nomor 593.21/32/Pem, pemerintah desa menyepakati bahwa tanah hibah tersebut menjadi aset desa.
“Pada 7 Mei 2022, YS meminjam uang kepada Christ Firman sebesar 200 juta rupiah. YS menggadaikan sertifikat tanah desa itu dengan maksud untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini, sertifikat tanah 1324 tersebut masih dalam penguasaan Christ Firman,” ungkap Mumuh.
Dugaan Korupsi Kades Mekarwangi, Jaksa Siapkan Pasal Ini
Mumuh Ardiyansyah menjelaskan, atas tindakan dugaan tindak pidana korupsi oleh YS yang saat itu menjabat kades, bertentangan dengan Permendagri Nomor 1/2016. Permendagri itu mengatur tentang pengelolaan aset tanah milik desa.
Baca Juga : Kejati Jabar Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi BPR Intan Jabar Garut
Selain itu, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30/2016 tentang pengelolaan aset desa.
“Kami menjerat YS dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai pasal dakwaan primer,” katanya.
Sedangkan untuk subsider pertama, lanjut Mumuh, pihaknya menjerat YS dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang 20/2021. Atau pasal 8 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai pasal dakwaan subsider kedua.
Setelah penyerahan tahap II ini, Kepala Kejari Kabupaten Bandung resmi menahan YS di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 hari ke depan.
Penahanan kepada tersangka YS ini sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: Print-06/M.2.19/F.2/02/2023.
“Penahanan kepada oknum kades yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terhitung mulai 13 Februari 2023 hingga 4 Maret 2023,” ungkap Mumuh. (Ecep/R13/HR-Online)