Kasus polisi peras polisi akhirnya berakhir damai setelah Polda Metro Jaya mempertemukan Bripka Madih, polisi provos Jatinegara dengan purnawirawan polri berinisial TG, Selasa (7/2/2023).
Sebelumnya kasus ini mencuat saat Bripka Madih membeberkan kisahnya diperas oknum polisi. Kisahnya kemudian viral, belakangan diketahui pemerasan tersebut dilakukan pensiunan polisi inisial TG.
Baca Juga: Parah, Sejumlah Akun Tiktok Sebar Info Hoax, Sebut Tentara China Disambut Polisi di Bandara
Menurut Bripka Madih, oknum penyidik saat itu meminta uang pelicin kala dirinya melaporkan kasus penyerobotan lahan. Bukan hanya uang ratusan juta rupiah, penyidik juga meminta tanah 1.000 meter.
Saat pertemuan di Polda Metro Jaya, Bripka Madih dan TG dikonfrontir terkait upaya pemerasan dalam kasus penyerobotan tanah atau yang dikenal publik kasus polisi peras polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tidak ada bantahan dari Bripka Madih terkait pernyataan TG. Sehingga disimpulkan, tidak ada kasus polisi peras polisi dalam perkara penyerobotan lahan.
Trunoyudo menyebut, TG membenarkan memang ada laporan dari Halimah, orang tua Bripka Madih pada 2011 lalu.
“Ketika dikonfrontir ke purnawirawan TG yang melapor Halimah, ibu dari Madih,” katanya.
Objek tanah yang dipermasalahkan, seluas 1.600 meter persegi. Sementara Bripka Madih menuntut 3.600 meter persegi. Menurut Trunojoyo, hal itupun tidak dibantah oleh Bripka Madih.
“Ketika dikonfrontasi ketika ditanya ke TG benar 1.600 meter persegi. Artinya ini tidak dibantah,” katanya.
Trunojoyo juga mengungkapkan momen saat Bripka Madih meminta maaf seusai agenda konfrontasi.
“Kami salut, gentle juga Pak Bripka Madih mendatangi TG, memeluk dan minta maaf. ‘Maaf Pak Haji, saya mohon maaf’. Artinya kita apresiasi supaya jelas semua,” katanya.
Trunojoyo menambahkan upaya konfrontir antara Bripka Madih dan TG untuk mencegah opini publik yang terus berkembang. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)