harapanrakyat.com,- Empat petani di Garut, Jawa Barat, divonis bersalah melakukan penyerobotan lahan milik PTPN VIII Cisaruni Cikajang Garut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis mereka selama 10 bulan, atau lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 5 bulan penjara. Empat petani itu bernama Jang Dul, Nandang, Fakih dan Saepudin.
Saat persidangan, tampak berlangsung tegang. Pasalnya, ratusan petani yang merupakan teman terdakwa itu hadir dalam persidangan.
Baca juga: Pendaki Gunung Sagara Garut yang Juga Seorang Peneliti Meninggal Dunia di Basecamp
Selain itu, keluarga dari 4 terdakwa serta para aktivis agraria pun dalam persidangan itu.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa Rafi Saiful Islam menggap putusan itu tidak adil. Pasalnya, vonis terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Untuk putusan majelis hakim ini, perbuatan terdakwa telah terbukti. Menurut kami, jauh dari rasa keadilan. Sebab, majelis hakim malah memvonis para terdakwa ini 10 bulan, padahal tuntutan hanya 5 bulan. Ini jauh dari keadilan agraria,” ucapnya, Senin (6/2/23).
Pantauan di lapangan, pasca hakim memvonis para terdakwa, sejumlah keluarga terdakwa pun langsung jatuh pingsan karena tidak terima dengan putusan itu.
Sementara itu, pasca vonis itu ratusan pendukung tak langsung bubar. Mereka berorasi di depan PN Garut dan akan banding serta menemui Menteri BUMN Erick Thohir. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)