harapanrakyat.com,- Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota, menggerebek sebuah toko kosmetik pada Jumat (3/2/2023) malam.
Polisi menduga, toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Durian, Rawa Bebek, Kota Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat itu menjual obat terlarang golongan G.
Kepala Tim 3 Presisi Polda Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi menuturkan, penggerebekan toko kosmetik tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penjualan obat terlarang.
Baca Juga : Berkedok Jualan Kopi, Warga Pendatang di Pangandaran Jual Pil Terlarang
“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan mendatangi (menggerebek) toko kosmetik itu. Kami mensinyalir toko itu menjual obat terlarang itu,” ungkap Iswahyudi kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, toko kosmetik tersebut terbukti menjual obat golongan G. Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati penjual beberapa barang bukti di antaranya 45 butir Tramadol, 130 butir Eksimer, dan Tri X sebanyak 20 butir.
Berbekal bukti tersebut, kata Iswahyudi, polisi kemudian memeriksa dan mengamankan penjaga toko berinisial JS (22). Kepada polisi, JS mengaku menjual obat golongan G tersebut kepada para remaja.
Selanjutnya, lanjut Iswahyudi, penjaga toko beserta barang bukti ratusan obat golongan G diserahkan ke Polsek Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga : Pohon Tumbang di Cikole Lembang, 1 Orang Meninggal
“Kemudian, tim mengamankan satu orang pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Bekasi Kota,” tuturnya. (Setiawan/R13/HR-Online/Editor-Ecep)