harapanrakyat.com,- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Henry Hernando yang membunuh Letkol (Purn) Muhammad Mubin, dengan hukuman mati. Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah sengaja dan merencanakan pembunuhan kepada korban.
Sebagai informasi sebelumnya, tim gabungan Polda Jawa Barat dan Reskrim Polres Cimahi mengungkap kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI AD, Muhammad Mubin (63). Korban sudah meninggal di dalam mobil dengan sejumlah tusukan pisau.
Kejadian itu terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada pertengahan Agustus 2022 silam.
Baca Juga : Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati,” ungkap JPU Sugeng Sumarno, saat pembacaan nota tuntutan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).
Tuntutan JPU tersebut tertuang dalam pasal yang menjerat terdakwa yakni pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan menghilangkan nyawa korban. Terdakwa telahmenyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.
“Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana dahulu menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP,” tutur Sugeng.
Alasan JPU Tuntut Hukuman Mati Terdakwa
Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya pembunuhan sangat keji dengan 18 tusukan dalam 13 detik.
“Hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu tindakan terdakwa tergolong sadis dengan menusuk korban sebanyak 18 tusukan dalam waktu 13 detik,” ungkap Mumuh.
Selain itu, kata Mumuh, perbuatan terdakwa juga dilakukan di hadapan anak di bawah umur. Akibatnya, anak tersebut mengalami trauma berat.
Baca Juga : Peternak di Jabar Perlu Waspadai Muncul Kasus Penyakit Hewan Ternak LSD
“Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya saat di persidangan,” ungkap Mumuh.
Sementara itu, salah satu rekan korban Letjen TNI Purn Yayat Sudrajat yang hadir di persidangan mengatakan, ia mengaku senang dengan tuntutan JPU dalam persidangan tersebut.
“Alhamdulillah, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami berharap pada sidang putusan nanti, majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan JPU,” katanya.
Persidanga kasus pembunuhan ini pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (21/2/2023) pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa. (Ecep/R13/HR-Online)