harapanrakyat.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Rofiah, dalam kasus susur sungai Cileueur, Rabu (15/02/2023).
Dalam tragedi susur sungai tersebut, menewaskan 11 anak MTs Harapan baru Cijantung Ciamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuliarti, mengaku kecewa dengan putusan hakim.
Pasalnya, menurut Yuliarti, hakim tidak mempertimbangan dengan jumlah korban yang banyak. Sehingga, langkah JPU selanjutnya akan melakukan banding.
Baca Juga: Keluarga Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Keberatan Tuntutan JPU
“Dalam jalannya persidangan akhir dalam penentuan, memang tidak adanya pernyataan tertulis keluarga korban memaafkan dan berdamai kepada terdakwa. Akan tetapi, pernyataan itu muncul saat akan dibacakan putusan,” ungkapnya usai sidang, Rabu (15/2/2023).
Ia menjelaskan, bahwa alasan mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa kasus susur sungai, karenakan vonis hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan JPU.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Rabu (1/2/2023), JPU menuntut terdakwa Rofiah 5 tahun penjara.
“Sesuai SOP bilamana vonis tidak 2/3 dari tuntutan, maka kita harus melakukan banding. Dan itu tidak pikir-pikir. Karena, kita tahu bahwa perkara ini merupakan perkara penting,” jelasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis atas Vonis Hakim
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rofiah, Vera Filinda mengatakan, bahwa apa yang menjadi putusan hakim, merupakan putusan seadil-adilnya untuk terdakwa.
“Kita memberikan bukti di akhir persidangan tentang penandatanganan surat pernyataan dari 9 keluarga korban atas perdamaian. Maka kita ungkap itu di akhir persidangan, dan itu hal yang wajar,” katanya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Menangis Histeris Dituntut 5 Tahun Penjara
Lanjut Vera menambahkan, bahwa surat perdamaian dari keluarga korban pihaknya temukan pada saat perdamaian berlangsung.
“Kemudian, kita juga meminta pernyataan kepada MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis,” ucapnya.
Sedangkan terkait dengan JPU akan banding terhadap vonis terhadap kliennya yang merupakan terdakwa kasus susur sungai, pihaknya tidak masalah.
“Kita menganggap itu hak JPU sendiri,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)